Kasus Bansos TTS
Kasus Bansos Rp 4 M di TTS, Kajati NTT Perintah Lidik Pejabat Teras
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE memperdalam penyelidikan dugaan keterlibatan pejabat teras dalam kasus pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Kantor Kejati NTT, Jumat (7/2/2014) menyebutkan, perintah itu disampaikan Kajati NTT usai tim penyidik Kejari SoE mengekspos hasil penyidikan kasus bansos di ruang rapat Kajati NTT, Kamis (6/2/2014) siang.
Sumber di Kejati NTT menyampaikan, perintah memperdalam lagi kasus itu karena penanganan yang ditangani penyidik Kejari SoE hanya membidik oknum pegawai negeri sipil di tingkat bawah.
Untuk itu, lanjut sumber itu, Kajati NTT memberikan tambahan waktu satu bulan bagi tim penyidik Kejari SoE untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Setda TTS tahun anggaran 2010 senilai Rp 4 miliar.
Informasi yang diperoleh pihak Kejati NTT, kata sumber tersebut, kasus bansos TTS diduga melibatkan pejabat teras Pemkab TTS. Karena itu, lanjutnya, tidak ada pengecualian bagi penyidik Kejari SoE mengusut keterlibatan para pejabat teras Pemkab TTS dalam kasus ini.
Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (8/2/2014) siang membenarkan ekspos penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkab TT di Kejati NTT.
Hasil ekspos itu, demikian Ridwan, belum ada penentuan tersangka dalam kasus tersebut. Kajati NTT malah memerintahkan tim penyidik memperdalam pemeriksaan saksi dan mencari alat bukti berupa dokumen.
Tentang perintah Kajati NTT kepada Kajari SoE agar memperdalam penyidikan terkait dugaan keterlibatan pejabat teras Pemkab TTS dalam kasus ini, Ridwan mengatakan, penyidik diminta memperdalam penyidikannya hingga jelas siapa paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bansos tersebut.*