Danrem 161 WS Diundang Dengar Pendapat Bahas Kasus Tanah Transad

Para purnawirawan dan warakawuri yang bermukim di Kompleks Transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad) Naibonat

Penulis: PosKupang | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Para purnawirawan dan warakawuri yang bermukim di Kompleks Transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad) Naibonat mengundang Komandan Resort Militer 161 Wira Sakti Kupang, Brigjend TNI Achmad Yuliarto, dan pihak terkaitnya untuk menghadiri rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Kupang.

"Hearing ini untuk membahas dan mendengar secara langsung unek-unek para purnawirawan dan warakawuri soal perebutan lahan di lokasi Transad," jelas Anselmus G. Djogo, koordinator warga, usai pertemuan dengan warga, Minggu (19/1/2014).

Pihak lain yan juga turut diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kupang, yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Kupang, dan instansi terkait. Rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kupang akan digelar dalam waktu dekat.

"Surat undangan untuk rapat dengar pendapat sudah kami kirimkan. Surat undangan bernomor: 01/TRANSAD-NBT/I/2014 tertanggal 19 Januari 2014," jelas Djogo.

Dominggus Boro, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, yang turut hadir dalam pertemuan dengan warga Transad, Minggu sore, berjanji akan melaporkan hasil pertemuan itu kepada pimpinan Dewan.

"Dan tentunya diusulkan agar dicari waktu yang pas untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan Korem 161 Wirasakti Kupang dan instansi terkait lainnya," jelas Boro.

Willem Oematan, salah satu alih waris dari almarhum Peltu Izack Alexander Luis Oematan, yang ditemui terpisah di Naibonat, Minggu sore, mengatakan, ayahnya bersama 34 KK menghuni lokasi Transad sejak tahun 1978.

"Tanah itu dibagikan oleh Pemkab Kupang kepada para purnawirawan dan warakawuri untuk kepentingan pemukiman dan usaha seluas 53 hektar. Sebanyak 54 hektar diberikan kepada TNI AD untuk membangun fasilitas militer," jelas Oematan.

Setiap tahunnya, kata Oematan, masing-masing warga penghuni Transad membayar pajak tanah tersebut. "Namun saat hendak mengurus sertifikat tanah, justru dihalang-halangi. Padahal menurut aturan jika purnawirawan dan warakawuri menghuni Transad minimal dua  tahun berturut-turut, maka ia berhak memiliki lahan itu. Kami sudah 36 tahun tinggal di lahan itu," jelas Oematan.

Penjelasan senada juga disampaikan Ny. Leonora Ester Mandala. Ia menyebut, TNI AD berniat hendak merampas tanah di Transad.

"Tanah Transad luasnya 53 hektar. Kami semua ada 35 KK yang menghuni Transad dan mengelola 10 hektar tanah. Jika TNI mau rampas silahkan saja ambil 43 hektar. Sisa 10 hektar jangan coba-coba ganggu. Saya siap berani mati mempertahankan tanah itu," jelas istri almarhum Serma Paulus Mandala.

Penjelasan lain disampaikan Serma Julio Amaral. Ia berceritera, tahun 1970-an para purnawirawan dan warakawuri mendiami lahan kosong milik warga di Kelurahan Oeba, Kota Kupang. Tanah itu disewa oleh Korem 161 Wirasakti Kupang. Namun karena pemilik hendak menjual lahannya, kasus itu dilaporkan ke Korem 161 Wirasakti lalu diteruskan ke Pemkab Kupang dan Pemprop NTT.

"Lalu Pemkab Kupang menghibahkan tanah seluas 53 hektar untuk purnawirawan dan warakawuri di Naibonat untuk dijadikan lokasi transmigrasi. Sedangkan TNI AD mendapat 54 hektar. Surat ukur tanah itu ada di Kantor BPN Kabupaten Kupang. Sangat jelas batas-batas tanahnya," jelas Amaral.

Namun jelang akhir tahun 2013 terdengar informasi TNI AD hendak mengambil paksa lahan di Transad. "TNI itu berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Jangan merampas lagi tanah rakyat dengan cara-cara arogan," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pekerja Nusantara, DPRD Kabupaten Kupang, mendesak Pemkab Kupang memediasir kasus perebutan lahan seluas 53 hektar di Kawasan Transmigrasi TNI AD (Transad) di Naibonat antara purnawirawan dan warakawuri versus TNI AD. Sebab kasus perebutan lahan ini bakal memicu konflik besar jika tidak segera ditangani oleh Mabes TNI di Jakarta dan Pemkab Kupang.

Permintaan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Sabtu (4/1/2014) sore, saat membacakan pemandangan umum fraksinya. Menanggapi soal ini, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengatakan Pemkab sudah melakukan pendekatan internal yang sifatnya koordinasi dan penyampaian saran semata.

"Sebab itu urusan internal institusi TNI. Pemkab memiliki rasa tanggungjawab utk mencegah terjadi konflik lebih besar. Selain itu, tanah itu milik Pemkab Kupang yang dihibahkan kepada TNI untuk pemukiman di Transad dan sebagian untuk kegiatan TNI AD," jelas Titu Eki. (ade)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved