Nasib TKI Wilfrida Soik
Tentukan Nasib Wilfrida
Desember 2010: Wilfrida dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua,

* 7 Desember 2010: Wilfrida dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua, Yeap Seok Pen (60). Ia terancam hukuman mati di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
* 7 Desember 2010: Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan dan diproses hukum.
* 30 September 2013: Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan Malaysia mengadili Walfrida untuk membacakan putusan sela. Saat itu Tim Pembela Wifrida mengajukan permohonan menunda putusan pada 17 November 2013 dan dikabulkan Mahkamah Tinggi Kota Bharu Kelantan.
* Oktober 2013: Dokter dari Rumah Sakit (RS) Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia, mendampingi Wilfrida.
* 17 November 2013: Sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.
* 29 Desember 2013: Tim dokter ahli jiwa Rumah Sakit Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia, mendampingi Wilfrida dalam persidangan.
* 4 Januari 2014: Dua dokter dari Malaysia bertemu dengan Bupati Belu dan melakukan wawancara dengan keluarga Wilfrida Soik di Faturika. Hasilnya menjadi masukan untuk hakim yang menentukan nasib Wilfrida. *