Nasib TKI Wilfrida Soik
Bupati Belu: Ini Jalan Tuhan Bantu Wilfrida
Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, berharap rekam jejak Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, berharap rekam jejak Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, yang dilakukan oleh tim dokter ahli jiwa dari Malaysia bisa memberikan keringanan hukuman kepada Wilfrida.
"Saya kira ini jalan Tuhan untuk membantu Wilfrida menghadapi vonis yang akan dilakukan pengadilan di Malaysia," kata Joachim Lopez, saat pertemuan dengan tim dokter ahli jiwa dari Malaysia di ruang kerja bupati, Sabtu (4/1/2014).
Joachim Lopez akan membuka akses seluas-luasnya kepada tim dokter Malaysia agar mendapatkan sejumlah fakta terkait kehidupan sosial Wilfrida dan keluarganya.
Usai pertemuan dengan Bupati Belu, Joachim Lopez, Direktur Rumah Sakit (RS) Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia, dr. Abdulkadir bin Abubakar, kepada wartawan mengatakan, Wilfrida Soik, yang sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Johor Bahru, Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, sedang dalam pengawasan dokter kejiwaan negara itu.
Wilfrida didakwa telah menghilangkan nyawa majikannya dengan cara menikam menggunakan pisau ke tubuh majikan itu. Wilfrida kini masih dalam penanganan dan pengawasan psikiater di Rumah Sakit (RS) Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia sejak Oktober 2013.
Dokter ahli jiwa senior Malaysia itu berada di Kabupaten Belu untuk melakukan rekam jejak Wilfrida secara sosio-psikologis dan sosio-ekonomi. Tenaga kerja wanita ini menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
Abubakar menjelaskan, RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu, menjadi salah satu rumah sakit yang ditunjuk pengadilan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi kejiwaan Wilfrida. Hal mana akan menjadi cacatan bagi kepentingan hakim untuk memutus perkara yang sedang dihadapi Wilfrida.
Wilfrida, jelas Abubakar, sudah berada dalam pengawasan dokter jiwa di rumah sakit tersebut, sejak Oktober 2013. "Kemarin (tanggal 29 Desember 2013), kita dampingi Wilfrida ikut sidang di pengadilan. Saat ini dia sedang dalam pengawasan kami di rumah sakit itu," katanya.
Untuk diingat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menilai Wilfrida Soik merupakan korban dari perdagangan manusia (human trafficking) yang diberangkatkan ke Malaysia pada masa penundaan penempatan (moratorium) TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Negara Malaysia. Selain itu, kata Jumhur, Wilfrida diberangkatkan secara non prosedural, serta TKI yang bersangkutan saat diberangkatkan masih di bawah umur.
"Anehnya, status TKI non prosedural seperti yang dialami Wilfrida Soik ini dilegalkan Pemerintah Malaysia dengan memberikan Journey Performance (JP) Visa," katanya.
Dia berharap Pemerintah Malaysia bisa melakukan intervensi kepada yudikatif di Malaysia untuk berlaku adil serta membebaskannya dari hukuman mati. (yon)