Moke (Alkohol, Suatu Zat Adiktif)

MASYARAKAT NTT mengenal tuak, arak, sopi, moke, sebagai minuman tradisional yang biasanya disuguhkan dalam upacara adat.

Editor: Agustinus Sape

Oleh Sabina P Gero  
Lektor Kepala pada Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang

MASYARAKAT  NTT  mengenal  tuak, arak, sopi, moke, sebagai minuman tradisional  yang biasanya disuguhkan dalam upacara-upacara  adat. Akhir-akhir ini,  minuman  tuak, arak, sopi, moke semakin meluas digunakan, tidak hanya pada upacara adat, tetapi pada hampir setiap kesempatan, setiap aktivitas sosial dalam masyarakat.

Minuman tradisional ini mengandung alkohol. Ada tiga golongan minuman beralkohol menurut BNN, 2011, golongan A  kadar etanol 1-5%, contoh bir; golongan B kadar etanol 5-20%, contoh jenis-jenis anggur;  golongan C, kadar etanol 20-45%, contoh vodka, rum, gin. Minuman beralkohol golongan B dan C  adalah minuman keras (miras)  yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dan dibawah pengawasan.

Akhir-akhir ini masalah miras sering diangkat di media massa. Di Kabupaten Sikka,  presentasi keluarga yang minum moke,  96,1%, mayoritas peminum (51,6 %) berada dalam kategori peminum  dengan risiko kecil (penentuan berdasarkan skrining tes AUDIT, WHO, 2001). Moke di Kabupaten Sikka, dibuat  dengan cara memasak menggunakan periuk tanah (50,7%), panci alminium (11,8%)  dan drum besi (37,5%) (data: Kasat Res Narkoba Kabupaten Sikka, 2012). Pemeriksaan kadar alkohol  moke dari tiga teknik pembuatan ini menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Kadar etanol (alkohol) moke  periuk tanah,  11,77 %, moke dandang  alminium  9,32 % dan moke drum besi  13,0 %  (Balai POM RI Kupang , 27 Februari 2013).

Alasan  para petani moke menggunakan dandang  dan  drum untuk memperoleh moke  5 - 20  kali lebih besar daripada  cara tradisional menggunakan periuk tanah. Keadaan ini kemungkinan besar sebagai reaksi terhadap peningkatan demand (permintaan) moke di masyarakat. Pembuatan moke di Kabupaten Sikka merupakan usaha home industry, sehingga penjualannya  di pasar bebas tanpa label yang menunjukkan kadar alkohol.

RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) NTT oleh Kementerian Kesehatan tahun 2007 menunjukkan bahwa Kabupaten Sikka menempati urutan keenam  penyumbang tingginya prevalensi peminum alkohol di  NTT, bersama lima  kabupaten lain, yakni Ngada, Lembata, TTU, Manggarai dan Alor. Alkohol  berefek  pada tubuh manusia bergantung pada jumlah komsumsi etanol per unit berat badan seseorang.  Etanol adalah molekul bermuatan ringan yang mudah bergerak melalui membrane sel, cepat mencapai keseimbangan dalam darah dan jaringan tubuh manusia. Laju absorpsi alkohol meningkat karena  tidak mengandung  protein, lemak atau karbohidrat. Alkohol memberi energi lebih banyak dibandingkan  karbohidrat (7,1 kcal/gram: 4 kcal/gram). Energi yang dihasilkan ini tidak mengandung zat  nutrient lain seperti mineral, protein, vitamin, hal ini menyebabkan  seorang peminum alkohol merasa dirinya bertenaga, namun berrisiko mengalami malnutrisi (Pamela dan Henry, 2009).

Menurut Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI (2010), alkohol termasuk dalam NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropik, Zat Adiktif lain). Menurut DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders IV), seorang alkoholik masuk dalam kelompok diagnosa  penyalahgunaan (alcohol abuse) dan ketergantungan zat (alcohol dependen). Seseorang yang minum  alkohol melebihi dosis akan mengalami intoksikasi alkohol (etanol dalam darah > 10 g/dl)  yang ditunjukkan dengan perilaku tidak terkoordinasi  (mabuk). Otak,  organ yang sensitive terhadap efek etanol, terutama fungsi kontrol otak. Dosis rendah etanol (jumlah kecil) menimbulkan penekanan pada kontrol bicara dan perilaku. Dosis sedang (jumlah menengah) mempengaruhi  memory, kemampuan konsentrasi, insight dan meningkatkan mood. Dosis tinggi (jumlah meningkat) mempengaruhi koordinasi  neuromuskuler. Pada keadaan ini seseorang  cenderung tidur, tidak sadar dan terjadi penekanan serius pada pusat pernafasan (Nata, 2010).

Gambaran  minuman tradisional moke di Kabupaten Sikka dan hasil RISKESDAS NTT tahun 2007 tentang  prevalensi peminum alkohol dan efek alkohol bagi tubuh, menyadarkan kita akan pentingnya mengelola minuman tradisional yang mengandung alkohol di NTT ini. Melarang para petani moke memproduksi moke bukan suatu penyelesaian yang bijaksana.  Penanganan terhadap pada pemabuk terhadap perilaku maladaptive seperti kecelakaan lalulintas,  tindakan kekerasan  dan tindakan kriminal lain, menunjukkan keadaan yang sudah terlambat. Penanganan  melalui jalur hukum (Perda tentang miras)  belum  dapat  mengurangi para pemabuk. Penting  melibatkan sektor-sektor terkait seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, perindustrian, agama  dan  jajaran pemerintahan dengan programnya  masing-masing menghadapi masalah miras ini.

Pelayanan kesehatan di  Puskesmas  mempunyai tanggung jawab terhadap perilaku para pemabuk tuak, arak, sopi,  moke di masyarakat. Menurut Edwards (1986), seseorang menjadi ketergantungan dipengaruhi oleh proses biologi dan proses belajar. Proses biologi berasal dari tubuh seperti pengaruh faktor genetik. Proses belajar  melalui kemampuan mengontrol perilaku minum  dan perilaku merawat diri, khususnya terhadap  kebutuhan minum alkohol.  

Ada suatu fenomena paradoksal  dalam pencegahan peminum alkohol. Terhadap  kelompok  peminum  berat sulit mengharapkan mereka meninggalkan  kebiasaan minumnya.  Oleh karena  itu  tindakan pencegahan  terhadap kelompok ini akan kurang bermanfaat. Sebaliknya pada kelompok  peminum  ringan tindakan  pencegahan perlu gencar dilakukan karena masih ada harapan para peminum mengubah perilaku. Untuk itu, melalui program pencegahan primer  peminum alkohol pertama-tama melakukan skrining  para peminum  tuak,  arak, sopi, moke  ditingkat Puskesmas (dapat menggunakan AUDIT=The Alcohol Use Disorders Identification Test). Setelah mengetahui  prevalensi peminum alkohol, dilanjutkan dengan  intervensi pencegahan primer. Intervensi  pencegahan primer dibagi dalam tiga tipe pelayanan menurut Institute of Medicine (IOM) tahun 1995, Tipe pertama intervensi  universal,  target masyarakat umum yang berrisiko rendah, misalnya siswa, mahasiswa, keluarga atau komunitas, melalui kampanye-kampanye. Tipe kedua, intervensi  selektif, target individu-individu dalam kelompok yang berisiko, misalnya anak-anak dari keluarga peminum atau anak suku asli di suatu daerah pembuat minuman tradisioanl yang mengandung alkohol. Tipe ketiga, intervensi indikasi, target mereka yang teridentifikasi peminum alkohol atau terdiagnosa alkoholik klinis yang ditunjukkan dengan perilaku aggressive, mabuk, komorbiditas, perilaku nakal, kriminal, ngebut di jalan, dan lain-lain. Kita semua mempunyai tanggung jawab menurunkan prevalensi  pemabuk disekitar kita melalui  intervensi universal, selektif dan indikatif, karena area pencegahan primer bukan dikhususkan untuk tenaga kesehatan saja. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved