Moke (Alkohol, Suatu Zat Adiktif)
MASYARAKAT NTT mengenal tuak, arak, sopi, moke, sebagai minuman tradisional yang biasanya disuguhkan dalam upacara adat.
Oleh Sabina P Gero
Lektor Kepala pada Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang
MASYARAKAT NTT mengenal tuak, arak, sopi, moke, sebagai minuman tradisional yang biasanya disuguhkan dalam upacara-upacara adat. Akhir-akhir ini, minuman tuak, arak, sopi, moke semakin meluas digunakan, tidak hanya pada upacara adat, tetapi pada hampir setiap kesempatan, setiap aktivitas sosial dalam masyarakat.
Minuman tradisional ini mengandung alkohol. Ada tiga golongan minuman beralkohol menurut BNN, 2011, golongan A kadar etanol 1-5%, contoh bir; golongan B kadar etanol 5-20%, contoh jenis-jenis anggur; golongan C, kadar etanol 20-45%, contoh vodka, rum, gin. Minuman beralkohol golongan B dan C adalah minuman keras (miras) yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dan dibawah pengawasan.
Akhir-akhir ini masalah miras sering diangkat di media massa. Di Kabupaten Sikka, presentasi keluarga yang minum moke, 96,1%, mayoritas peminum (51,6 %) berada dalam kategori peminum dengan risiko kecil (penentuan berdasarkan skrining tes AUDIT, WHO, 2001). Moke di Kabupaten Sikka, dibuat dengan cara memasak menggunakan periuk tanah (50,7%), panci alminium (11,8%) dan drum besi (37,5%) (data: Kasat Res Narkoba Kabupaten Sikka, 2012). Pemeriksaan kadar alkohol moke dari tiga teknik pembuatan ini menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Kadar etanol (alkohol) moke periuk tanah, 11,77 %, moke dandang alminium 9,32 % dan moke drum besi 13,0 % (Balai POM RI Kupang , 27 Februari 2013).
Alasan para petani moke menggunakan dandang dan drum untuk memperoleh moke 5 - 20 kali lebih besar daripada cara tradisional menggunakan periuk tanah. Keadaan ini kemungkinan besar sebagai reaksi terhadap peningkatan demand (permintaan) moke di masyarakat. Pembuatan moke di Kabupaten Sikka merupakan usaha home industry, sehingga penjualannya di pasar bebas tanpa label yang menunjukkan kadar alkohol.
RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) NTT oleh Kementerian Kesehatan tahun 2007 menunjukkan bahwa Kabupaten Sikka menempati urutan keenam penyumbang tingginya prevalensi peminum alkohol di NTT, bersama lima kabupaten lain, yakni Ngada, Lembata, TTU, Manggarai dan Alor. Alkohol berefek pada tubuh manusia bergantung pada jumlah komsumsi etanol per unit berat badan seseorang. Etanol adalah molekul bermuatan ringan yang mudah bergerak melalui membrane sel, cepat mencapai keseimbangan dalam darah dan jaringan tubuh manusia. Laju absorpsi alkohol meningkat karena tidak mengandung protein, lemak atau karbohidrat. Alkohol memberi energi lebih banyak dibandingkan karbohidrat (7,1 kcal/gram: 4 kcal/gram). Energi yang dihasilkan ini tidak mengandung zat nutrient lain seperti mineral, protein, vitamin, hal ini menyebabkan seorang peminum alkohol merasa dirinya bertenaga, namun berrisiko mengalami malnutrisi (Pamela dan Henry, 2009).
Menurut Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI (2010), alkohol termasuk dalam NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropik, Zat Adiktif lain). Menurut DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders IV), seorang alkoholik masuk dalam kelompok diagnosa penyalahgunaan (alcohol abuse) dan ketergantungan zat (alcohol dependen). Seseorang yang minum alkohol melebihi dosis akan mengalami intoksikasi alkohol (etanol dalam darah > 10 g/dl) yang ditunjukkan dengan perilaku tidak terkoordinasi (mabuk). Otak, organ yang sensitive terhadap efek etanol, terutama fungsi kontrol otak. Dosis rendah etanol (jumlah kecil) menimbulkan penekanan pada kontrol bicara dan perilaku. Dosis sedang (jumlah menengah) mempengaruhi memory, kemampuan konsentrasi, insight dan meningkatkan mood. Dosis tinggi (jumlah meningkat) mempengaruhi koordinasi neuromuskuler. Pada keadaan ini seseorang cenderung tidur, tidak sadar dan terjadi penekanan serius pada pusat pernafasan (Nata, 2010).
Gambaran minuman tradisional moke di Kabupaten Sikka dan hasil RISKESDAS NTT tahun 2007 tentang prevalensi peminum alkohol dan efek alkohol bagi tubuh, menyadarkan kita akan pentingnya mengelola minuman tradisional yang mengandung alkohol di NTT ini. Melarang para petani moke memproduksi moke bukan suatu penyelesaian yang bijaksana. Penanganan terhadap pada pemabuk terhadap perilaku maladaptive seperti kecelakaan lalulintas, tindakan kekerasan dan tindakan kriminal lain, menunjukkan keadaan yang sudah terlambat. Penanganan melalui jalur hukum (Perda tentang miras) belum dapat mengurangi para pemabuk. Penting melibatkan sektor-sektor terkait seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, perindustrian, agama dan jajaran pemerintahan dengan programnya masing-masing menghadapi masalah miras ini.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas mempunyai tanggung jawab terhadap perilaku para pemabuk tuak, arak, sopi, moke di masyarakat. Menurut Edwards (1986), seseorang menjadi ketergantungan dipengaruhi oleh proses biologi dan proses belajar. Proses biologi berasal dari tubuh seperti pengaruh faktor genetik. Proses belajar melalui kemampuan mengontrol perilaku minum dan perilaku merawat diri, khususnya terhadap kebutuhan minum alkohol.
Ada suatu fenomena paradoksal dalam pencegahan peminum alkohol. Terhadap kelompok peminum berat sulit mengharapkan mereka meninggalkan kebiasaan minumnya. Oleh karena itu tindakan pencegahan terhadap kelompok ini akan kurang bermanfaat. Sebaliknya pada kelompok peminum ringan tindakan pencegahan perlu gencar dilakukan karena masih ada harapan para peminum mengubah perilaku. Untuk itu, melalui program pencegahan primer peminum alkohol pertama-tama melakukan skrining para peminum tuak, arak, sopi, moke ditingkat Puskesmas (dapat menggunakan AUDIT=The Alcohol Use Disorders Identification Test). Setelah mengetahui prevalensi peminum alkohol, dilanjutkan dengan intervensi pencegahan primer. Intervensi pencegahan primer dibagi dalam tiga tipe pelayanan menurut Institute of Medicine (IOM) tahun 1995, Tipe pertama intervensi universal, target masyarakat umum yang berrisiko rendah, misalnya siswa, mahasiswa, keluarga atau komunitas, melalui kampanye-kampanye. Tipe kedua, intervensi selektif, target individu-individu dalam kelompok yang berisiko, misalnya anak-anak dari keluarga peminum atau anak suku asli di suatu daerah pembuat minuman tradisioanl yang mengandung alkohol. Tipe ketiga, intervensi indikasi, target mereka yang teridentifikasi peminum alkohol atau terdiagnosa alkoholik klinis yang ditunjukkan dengan perilaku aggressive, mabuk, komorbiditas, perilaku nakal, kriminal, ngebut di jalan, dan lain-lain. Kita semua mempunyai tanggung jawab menurunkan prevalensi pemabuk disekitar kita melalui intervensi universal, selektif dan indikatif, karena area pencegahan primer bukan dikhususkan untuk tenaga kesehatan saja. *