Nasib TKI Wilfrida Soik
Tak Kuat Disiksa Nenek Yeap
Seorang tenaga kerja wanita Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik terancam hukuman mati.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Seorang tenaga kerja wanita Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik terancam hukuman mati. Gadis kelahiran Kolo Ulun, Kabupaten Belu, 8 Juni 1989, tersebut tengah mengikuti jalannya persidangan di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
Ia dituduh terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60), seorang nenek, majikan yang dijaganya. Peristiwa itu terjadi 7 Desember 2010. Pascakematian Yeap, Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan dan diadili.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT, Ny. Sarah Lery Moeik mengatakan, hasil investigasi yang dilakukannya, Wifrida Soik adalah korban trafficking. Wanita itu masih berusia 17 tahun ketika berangkat ke Malaysia. Usia segitu, berarti belum dewasa.
Wilfrida berangkat ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bharu. Dari Johor Bharu, Wilfrida dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan. Saat diberangkatkan, umur Wilfrida baru berusia 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkannya memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.
Berdasarkan dokumen Wilfrida yang dikeluarkan gereja katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, ia lahir 12 Oktober 1993. Kalaupun dia berhasil lolos menjadi TKW ke Malaysia karena paspor resmi karena menggunakan identitas yang diduga dipalsukan makelar pengiriman tenaga kerja. Apalagi pengiriman Wilfrida yang dilakukan saat moratorium atau pemberhentian semenetara TKI ke Malaysia sedang diberlakukan.
Lerry Mboik terus berjuang memebaskan Wilfrida. Baru-baru ini bersama Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dan Koordinator Migran Care, Anis Hidayah, ia mengatakan pelaku berbuat nekat dengan alasan membela diri.
Tindakan itu dilakukan karena Yeap Seok Pen, majikannya yang bermukim di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, itu kerap memukulinya. "Ia tidak kuat menerima siksaan secara bertubi-tubi. Mungkin karena tak tahan lagi atas perlakukan majikannya itu, ketika dia hendak dipukuli lagi, Wilfrida melawan," kata Lerry dalam rilis yang diterima beberapa waktu lalu.
"Dia membela diri dengan melawan dan mendorongnya hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikannya," sebut rilis tersebut yang dibagikan kepada wartawan ketika
Wilfrida terancam dihukum mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Seksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati. (tribunnews)