Penembakan Warga NTT di Sleman
GMKI Desak DPRD Deadline Gubernur Tuntaskan Kasus Penembakan
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak DPRD NTT secara lembaga mendeadline Gubernur NTT

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak DPRD NTT secara lembaga mendeadline Gubernur NTT untuk segera menuntaskan kasus penembakan tahanan asal NTT di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Desakan ini disampaikan GMKI ketika melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD NTT, Selasa (2/4/2103) siang. Aksi unjukrasa yang menyertakan sekitar 40an aktifis GMKI Cabang Kupang ini dipimpin langsung Ketua Cabang, Jecky Jonathan Benggu.
Dalam berunjukrasa, para aktivis ini membawa serta bendera organisasi dan beberapa poster bertuliskan DPRD NTT jangan diam terhadap kasus penembakan itu. Mereka menyesali sikap diam DPRD NTT sebagai wakil rakyat di kala warganya terkena musibah.
Tiba di DPRD NTT, para aktifis GMKI ini diterima beberapa anggota DPRD antara lain, Hugo Rehi Kalembu, Daud Saleh Ludji, Merci Piwung dan Somi Pandie di ruang rapat Kelimutu. Kepada para anggota DPRD, GMKI meminta agar DPRD NTT secara lembaga jangan diam dan segera memberi batas waktu kepada Gubernur agar segera menuntaskan kasus penembakan yang merenggut warga NTT itu.
Menurut GMKI, kasus ini hendaklah dilihat sebagai kasus nasional dan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia. "Kami datang atas dasar bahwa kami peduli dengan para korban yang adalah warga indonesia. Pada saat ini juga kami membawa pernyataan sikap yang harus ditindaklanjuti. Jangan sampai setelah terima, dilipat rapi dan ditaruh di laci," kata Benggu.
Anggota DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu mengatakan apa yang dibicarakan bersama saat itu akan disampaikan kepada pimpinan dan dalam rapat paripurna untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, kasus itu sangat berpengaruh pada warga NTT yang ada di Yogyakarta sehingga pihaknya secara lembaga akan meminta Gubernur NTT berkoordinasi dengan pemerintah propinsi DIY untuk menuntaskan kasus itu. *