Penembakan Warga NTT di Sleman
Kasus Penembakan Warga NTT Adalah Pelanggaran HAM
Kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya empat warga NTT di Lapas Cebongan, Sleman, merupakan kasus pelanggaran HAM.
Karena itu Komnas HAM harus turun tangan dan perlu dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkapkan kasus dimaksud.
Demikian disampaikan Yohanes Dekresano, wakil dari Adrianus Candra Galaja alias Dedi, salah satu korban tewas dalam penembakan di LP Sleman, Yogyakarta, merasa sangat sakit hati. Namun keluarga ikhlas menerima musibah itu sebagai kehendak Ilahi.
"Kami sakit hati, tapi ikhlas menerima kenyataan ini," ungkap keluarga Dedi, saat ditemui Pos-Kupang.Com, di Bandara Eltari Kupang.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (26/3/2013) siang, hujan deras mengiringi keberangkatan jenazah Dedi dari Bandara El Tari Kupang ke Bandara Oerobusman Ende. Dari Kupang jenazah Dedi diantar oleh Nimus, Sius dan Oby.
Dekresano mengatakan, terlepas dari para korban adalah tersangka kasus pembunuhan Santoso, tapi keempat korban juga adalah anak negeri yang harus mendapat keadilan hukum. Bukan sebaliknya diperlakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Sebagai anak negeri yang sedang menjalani proses hukum di LP, mereka harusnya berada dibawah perlindungan negara. Tapi ternyata mereka harus mati di tangan negara, dibantai secara keji seperti itu. Ini sangat tidak adil dan merupakan pelanggaran HAM," kata Dekresano.
Dekresano juga berharap agar aparat berwenang bisa kembali mengusut tuntas kasus pembunuhan Santoso di Hugos Cafe, sehingga bisa diketahui apa sebenarnya yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Meskipun empat tersangka sudah meninggal, namun ada saksi lain yang bisa memberikan kesaksiannya.
"Dengan kesaksian itu, motif dari kasus awal pembunuhan di Hugos Cafe dan kasus pembantaian di LP Sleman ini bisa terungkap. Karena semua peristiwa tentu ada sebabnya. Tidak ada asap kalau tidak ada api," tandas Dekrasano.
Komnas HAM juga diharapkan ikut terlibat dalam mengungkapkan dua kasus tersebut. Jika perlu dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Sebab penembakan terhadap empat warga NTT di dalam Lapas itu, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hal senada disampaikan Nimus, keluarga Dedi. "Keluarga sudah menerima kejadian ini dengan iklas. Kami harap pihak yang berwenang memproses hukum kasus ini. Jangan sampai tidak terungkap," harap Nimus.
Untuk diketahui, empat warga NTT tewas 'dibantai' secara keji saat menjalani proses hukum di LP Sleman Jogyakarta, Sabtu (23/3/2013) dini hari. Mereka adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Tiga nama pertama tercatat sebagai warga Tegal Panggung, Yogyakarta. Sedangkan Dedi beralamat di Kabupaten Nagekeo-NTT.
Para pelaku yang berjumah 17 orang itu diduga adalah orang terlatih. Keempat korban adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Santoso, anggota kopasus, di Hugos Cafe pertengahan Maret 2013 lalu.