BBM Langka
Dilarang Beli Bensin dengan Jeriken di Kabupaten Belu
Larangan membeli bensin atau solar di dalam jeriken dikeluarkan pemerintah Kabupaten Belu, NTT, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kebijakan itu juga mengantisipasi pemanfaatan BBM bersubsidi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Belu, Gaudensius Seran, di Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Selasa (27/11/2012).
Dia mengatakan, BBM bersubsidi hanya untuk dimanfaatkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, untuk menunjang aktivitas kehidupannya mencapai kesejahteraannya.
Untuk kalangan masyarakat seperti ini, ada kebijakan khusus bahwa mereka boleh membeli BBM bersubsidi memakai jeriken. "Untuk kelompok usaha produktif bisa memanfaatkan BBM bersubsidi dari SPBU, namun dengan pengawasan yang ketat," kata Seran.
Langkah konkret lain, katanya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan oleh aparat keamanan dan secara terpadu dengan pemerintah di setiap SPBU yang ada di Atambua dan di Kabupaten Belu secara keseluruhan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fredrik Tielman, yang dihubungi terpisah mengatakan, pembelian BBM menggunakan jerigen pada SPBU, ikut memberi andil memperpanjang antrean kendaraan bermotor.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa melarang semua warga membeli BBM menggunakan jerigen, karena bisa saja mereka yang membeli adalah nelayan atau usaha-usaha kecil yang membutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Dia mengatakan, ada nelayan yang harus mencari ikan, pengusaha tahu dan tempe atau usaha kecil lainnya di bidang pertanian dan lainnya yang juga membutuhan bahan bakar minyak untuk mendukung usaha.*