Apakah Ada Pemilihan Guru Berprestasi?
Beberapa pertanyaan berkaitan dengan pengalaman menulis buku saya utarakan dan malam itu kita terlibat diskusi yang hangat dan menyenangkan seputar dunia tulis-menulis.
Bagi saya frasa guru berprestasi tidak hanya berkaitan dengan keprofesionalan mengajar saja tetapi juga menyangkut keteladanan, yang bisa saya renungkan kembali semboyan Tut Wuri Handayani, In madya mangun karso, Ing Ngarso Sung Tulodo (Di belakang mendorong/membimbing, di tengah memberi semangat (motivasi untuk berkarya) dan , di muka memberi teladan (contoh). Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi yang disyaratkan sesuai keprofesionalannya yang melampau istandar nasional tentang guru.
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan potensi guru, kinerja dan kompetensi guru tercermin pada empat kompetensi yakni Kompetensi pedagogik, tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian, tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial, tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional, tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Pertanyaan Mengapa Saya Layak Sebagai Guru Berprestasi yang harus kita implementasikan dalam bentuk evaluasi diri berupa karya tulis, sesungguhnya merupakan suatu dorongan tersendiri bagi saya untuk mengikuti seleksi tingkat kota.
Saya pun mendaftarkan diri mengikuti pemilihan guru berprestasi dengan dua alasan yakni pertama, karena pertanyaan pada judul tulisan evaluasi yang harus dijawab setiap peserta yakni Mengapa Saya Layak Menjadi Guru Berprestasi. Pertanyaan ini memiliki makna filosofi yang luar biasa untuk mengevalausi diri di mana kadang sebagai guru kita seringkali lupa melakukannya.
Kedua, karena pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Setelah resmi mendaftar, pe-serta harus memasukan porto-folio yang di dalamnya meng-gambarkan empat kompetensi guru yang telah dimilikinya, termasuk memasukan makalah evaluasi diri sesuai judul di atas, serta wajib unjuk kerja dengan memasukan karya il-miah dan atau karya penelitian tindakan kelas yang dilaku-kannya, serta berbagai keleng-kapan seleksi.
Bersama peserta lainnya saya mendapatkan nomor urut 13, dan saya pun mengikuti seleksi tingkat kota , mulai dari test tertulis, wawancara, unjuk kerja dan presentasi karya ilmiah. Dan sudah tentu, tidak lupa semua peserta dengan percaya diri namun penuh kerendahan hati (bukan rendah diri ya..) mempresentasikan mengapa dirinya layak menjadi guru berprestasi
(Bersambung)
* Guru SMAN 1 Kupang