Laporan Adiana Ahmad
Kebakaran Kantor Dishut Sumtim, Bendahara Jadi Tersangka
WAINGAPU, POS KUPANG.Com -- Penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim) menetapkan bendahara Dinas Kehutanan (Dishut) setempat, Kornelis Ndamanuna sebagai tersangka kasus kebakaran kantor dinas tersebut, Sabtu (6/2/2010).
Upaya polisi mengungkap pelaku pembakaran kantor itu hanya dalam tempo delapan jam setelah kebakaran terjadi. Pelaku mengaku sebagai pelaku dan dalang di balik pembakaran kantor tersebut. Motifnya, yakni menghilangkan bukti-bukti penyimpangan keuangan di dinas tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersebut serta didukung bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi dan kediaman yang bersangkutan, polisi akhirnya menetapkan Kornelis sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Minggu (7/2/2010).
Wakapolres Sumtim, Kompol Anthon CN mengungkapkan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (8/2/2010) siang. Anthon yang saat itu didampingi Kepala Bagian Operasional, AKP Nurkotip, mengatakan, dalam pemeriksaan secara marathon di Polres Sumtim, tersangka mengakui perbuatannya.
Awalnya, kata Anthon, tersangka mengaku hanya ingin memusnahkan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun setelah polisi, Minggu (7/2/2010), membawa tersangka ke tempat kejadian perkara dan meminta membukakan berankas disaksikan keluarganya dan beberapa pejabat di dishut ditemukan gembok berankas sudah hilang.
"Saat itu, secara tidak sengaja, tersangka mengatakan bahwa gembok digergaji. Kita curiga karena baru melihat berankas, tersangka langsung mengetahui bahwa gembok hilang karena digergaji. Kita akhirnya mengarahkan pemeriksaan ke kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan," kata Anthon.
Di rumah tersangka, demikian Anton, polisi menemukan gembok berankas dan sebuah gergaji yang diduga digunakan tersangka untuk memotong gembok berankas. Tersangka akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga menyita telepon seluler tersangka. Dari rumah tersangka, polisi kembali melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, jelas Anthon, tersangka mengaku telah mengambil uang sebanyak Rp 215 juta yang ada dalam berankas tersebut.
"Ketika ditanya apa isi dari berankas tersebut, tersangka mengaku hanya berkas-berkas penting. Namun akhirnya tersangka mengakui juga bahwa dalam berankas itu ada uang tunai senilai Rp 215 juta dan telah diambil tersangka," kata Anthon.
Anthon mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara jelas latar belakang tersangka melakukan perbuatan tersebut dan kemungkinan ada tersangka lain.
"Sudah tiga orang kita periksa, yakni Kadis Kehutanan, Ir. Johanes Landuwulang, Bendahara, Kornelis Ndamanuna dan penjaga kantor. Hari ini (Senin, 8/2/2010) kita periksa lagi tiga orang. Saksi yang kita periksa hari ini, yaitu para bendahara yang ada dalam ruangan tersebut," jelas Anthon.
Anthon mengatakan, sejauh ini tersangka masih bertahan bahwa perbuatannya tersebut atas inisiatif sendiri. Namun polisi tidak percaya begitu saja. (dea)