Masih Ingin Hidup dan Perbaiki Diri, Pembunuh Satu Keluarga Ajukan Banding, Simak Si Pria Sadis

Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadila

Editor: Ferry Ndoen
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini. 

POS KUPANG.COM -Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 


Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati, pada sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, pada, Rabu (31/7/2019).

Sidang vonis ini dimulai pukul 12.00 WIB, sidang putusan perkara nomor 139/PIT.B/2019/PN BKS ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto SH, Muhammad Anshar Majid MH selaku Hakim Anggota, dan Syofia Marlianti Tambunan SH MH selaku Hakim Anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengatakan Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHpidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHpidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sidang ditutup dengan menanyakan kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak.

AKHIRNYA Dewi Perssik Jenguk Saipul Jamil, Masih Panggil Mantan Suaminya dengan Sebutan Papi

Andi Soraya Sayangkan Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi, Dia kan Bukan Pengedar

"Baik Terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa serta JPU menyatakan banding.

Untuk itu sidang ini diakhiri," tutup Hakim Ketua Djuyamto.

Nur Aini Lubis Kuasa Hukum Terdakwa Haris mengatakan, akan melakukan upaya banding.

Hal itu berdasarkan permintaan kliennya.

"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," ujarnya usai sidang.

Remaja 17 Tahun ini Begal Penikam Kakek Tukang Ojek, Simak Kronologinya

Ketika divonis hukuman mati, kata Nur Aini, Haris sempat berbicara dan meminta tolong kuasa hukum terus melakukan upaya hukum.

Pasalnya, Haris masih ingin hidup dan masing mau memperbaiki itu semua.

Bali United vs PSM Makassar, Persija Jakarta vs Arema FC, SIMAK Jadwal Liga 1 2019 Pekan 12

Tekad Djanur, Pelatih Persebaya Surabaya Patahkan Rekor Negatif saat Hadapi Mutiara Hitam Persipura

Head To Head, Lima Fakta Persib Bandung Tak Pernah Unggul vs Bhayangkara FC

"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.

Sementara itu JPU mengaku sangat mengapresiasi atas putusan hukuman mati tersebut. Pasalnya, hal itu sesuai dengan tuntutan JPU.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved