Warga Tanah Merah Layangkan Surat ke Kejari Kupang, Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa
Tokoh masyarakat Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, melayangkan surat ke Kejari Kabupaten Kupang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Warga Tanah Merah Layangkan Surat ke Kejari Kupang, Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Tokoh masyarakat Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, melayangkan surat ke Kejari Kabupaten Kupang. Inti dari surat ini terkait mempertanyakan pengelolaan dana desa.
Dalam surat pengaduan yang diperoleh Wartawan di Oelamasi, Selasa (30/7/2019) dengan nomor :
001/TMP2TM/V/2019 itu ditandatangani sembilan belas orang tokoh masyarakat peduli pembangunan Desa Tanah Merah bersama Kelompok Tani Sehati dan Kelompok Tani Sinar Oeggadi.
Dalam surat aduan itu dibeberkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Tanah Merah dan Ketua TPK.
Warga beberkan dugaan itu antara lain, tahun Anggaran 2016, Poktan Sehati dan Poktan Sinar Oeggadi diberikan bantuan masing - masing 1 unit sumur gali lengkap dengan pompa air beemeain diesel. Dana yang digunakan menggali sumur sebesar Rp. 40.000.000 per unit, jumlah dana itu sesuai informasi kepala desa kepada ketua Poktan Sinar Oeggadi.
Namun, setelah proses pekerjaan sumur, mesin pompa yang diberikan berbahan bakar bensin bukan diesel. Hal ini mendapat penolakan dari ketua Poktan Sinar Oeggadi. Akibatnya, Poktan Sinar Oeggadi diberikan tambahan 1 unit mesin pompa yang sama berbahan bakar bensin.
• Bupati Sunur: Lamalera Jadi Destinasi Branding di Lembata
Warga menduga pengadaan sudah tidak sesuai RAB. Papan informasi kegiatan pun tidak terpasang di lokasi sehingga timbul kesan tidak adanya transparansi. Sejak tahun 2016, Poktan Sinar Oeggadi pun tidak menandatangani surat pelepasan hak tanah lokasi sumur. Sementara sumur lainnya sudah ada pelepasan hak tanahnya.
Tahun anggaran 2017, Poktan masih mendapat bantuan 2 buah sumur gali, dengan anggaran Rp. 18.000.000 per sumur, tapi papan informasi pekerjaan juga tidak terpasang di lokasi kegiatan. 4 buah sumur gali itu mubazir karena tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat.
Tahun anggaran 2018, Poktan Sehati di beri bantuan 3 buah sumur gali, dan Poktan Sinar Oeggadi kembali mendapat 2 buah sumur dengan dana Rp. 18.000.000 per buah sesuai data informasi pekerjaan, walaupun dipasang setelah selesai pekerjaan.
• Foto Aktivitas Sehari-hari Aktor Tampan Gong Yoo Ini Bikin Hati Netizen Meleleh Intip Yuk!
Hal lain yang dinilai warga tidak transparan adalah mobilisasi alat berat untuk Normalisasi kali oetobo, Desa Tanah Merah. Nyatanya, alat berat bergerak sendiri tanpa di mobilisasi menuju lokasi kegiatan, sehingga warga menduga ada laporan fiktif terkait dana mobilisasi alat berat.
Program pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2016, penerima bantuan di berikan dana tunai. Pembentukan kelompok penerima dilakukan sendiri oleh kepala desa dengan mendatangi calon penerima yang diindikasi keluarga atau orang terdekat kepala desa. Pembentukan kelompok penerima tidak secara terbuka atau melalui sosialisasi.
Warga tidak tahu persis asal-usul sumber dana pemberdayaan masyarakat, apakah dari dana desa atau sumber lain yang dikelola oleh kepala desa, sementara BUMDes belum terbentuk hingga saat ini.
• Seorang Ibu Muda Tak Berdaya, Tangannya Diikat Kain dan Diperkosa Tetangganya
Secara terpisah, Kepala Desa Tanah Merah, Yefta Layk yang dikonfirmasi via telepon genggam, Selasa (30/7/2019), dirinya mengaku tidak tahu soal surat aduan itu. Sebab, ia belum pernah menerima surat aduan dari warganya itu.(*)