Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tanah Teluk Kupang Bukan Tanah Sengketa

jika tanah yang berada di depan kantor Polsek Kelapa Lima itu merupakan tanah sengketa maka harusnya ada perkara di pengadilan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Walikota Jefri Riwu Kore. 

 
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tanah Teluk Kupang Bukan Tanah Sengketa 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Walikota Kupang Jefri Riwu Kore menegaskan bahwa bidang tanah di lokasi eks Teluk Kupang yang berada di Kelurahan Kelapa Lima kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang bukanlah tanah sengketa. Tanah tersebut merupakan tanah milik pemerintah Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan Jefri kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (30/7/2019) malam menanggapi pemberitaan POS-KUPANG.COM perihal pembongkaran bangunan milik keluarga Tomboy oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang di lokasi tersebut pada Senin (29/7/2019). 

Walikota Kupang itu mengatakan bahwa jika tanah yang berada di depan kantor Polsek Kelapa Lima itu merupakan tanah sengketa maka harusnya ada perkara di pengadilan. 

"Itu tidak sengketa..kalau sengketa ada perkara di pengadilan.. itu serobot tanah milik pemda Dan langsung buat rumah..maka kami bongkar.." ungkap Jefri melalui pesan WhatsApp. 

Jefri lebih lanjut menjelaskan bahwa pembongkaran itu dilakukan pihak Pemkot karena dua hal. Pertama karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan kedua karena tanah tersebut merupakan lahan milik Pemda. 

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga ahli waris Tomboy, tanah yang berlokasi di depan Polsek Kelapa Lima dengan ukuran 18.644 M2 itu merupakan tanah milik keluarga sesuai dengan putusan pengadilan.

Pihak keluarga ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik ahli waris (almarhum) Leonard Tomboy, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kupang nomor 170/PDTG/2010/PN.Kupang Jo Pengadilan Tinggi Nomor 25/PDT/2013/PT.K Jo Mahkamah Agung Nomor 281K/PDT/2014 (pasal 551 KUHP).

Pihak keluarga juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengklarifikasi laporan penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Oebobo Kecamatan Kupang Selatan (saat ini Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima) Kota Kupang oleh pihak Sofia Baloe Tomboy  selaku ahli waris almarhum Leonard Tomboy.

Dalam surat bertanggal 22 April 2019 yang ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo, meminta Gubernur NTT untuk melaporkan hasil klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Kupang mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja membongkar bangunan milik keluarga Tomboy di lokasi lahan sengketa Eks Teluk Kupang, yang berada di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. 

Pembongkaran dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 09.00 Wita. 

Puluhan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang tiba di lokasi langsung melakukan pembongkaran bangunan dari kayu milik keluarga Tomboy yang berukuran 2x2 meter itu. Mereka menggunakan perlengkapan untuk membongkar bangunan tersebut dan menariknya menggunakan tali hingga rata dengan tanah. 

Saat aksi pembongkaran tersebut, hadir pula pihak Polsek Kelapa Lima Kota Kupang. 

Saat awal aksi tersebut, puluhan anggota keluarga sempat menghadang namun pembongkaran tetap dilakukan.  

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved