Djafar Minta SKPD Mendukungnya Seperti Kepada Bupati Marsel Petu

Pejabat Plt Bupati Ende Drs Djafar Achmad Minta SKPD Mendukungnya Seperti Kepada Bupati Ir Marsel Petu

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Para Peserta Musrembang RPJMD Kabupaten Ende Sedang Mengikuti Kegiatan, Rabu (31/7/2019). 

Pejabat Plt Bupati Ende Drs Djafar Achmad Minta SKPD Mendukungnya Seperti Kepada Bupati Ir Marsel Petu

POS-KUPANG.COM | ENDE - Plt Bupati Ende, Drs Djafar Achmad meminta dukungan dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) di Lingkup Pemkab Ende untuk mendukung dirinya dalam memimpin Kabupaten Ende sebagaimana dukungan yang diberikan kepada Almarhum Bupati Ende, Ir. Marsel Petu.

Hal tersebut dikatakan Plt Bupati Ende, Drs Djafar Achmad saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Ende tahun 2019-2024, Rabu (30/7/2019).

Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Besok, Kapolri Sudah Teken Surat Tugas

Saat hendak membuka acara Musrembang RPJMD, Wabup Djafar juga mengajak para peserta untuk mendoakan almarhum Bupati Ende, Ir Marsel Petu.

"Pada kesempatan yang berahmat ini, saya ingin mengajak kita semua untuk hening sejenak dan mendoakan arwah dari Bapak Almarhum ir. Marselinus Y.W. Petu, yang semestinya bersama-sama dengan saya mempimpin jalannya Musrenbang RPJMD ini, namun sang khalik lebih menyayangi beliau dan telah memanggil beliau untuk kembali kepangkuannya. mari kita hening sejenak," kata Djafar Achmad.

Sementara dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musrenbang,  Djafar mengatakan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta diamanatkan pula dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selain itu, dalam pasal 65 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang rpjpd dan rancangan perda tentang rpjmd kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD dan pada pasal 264 menyatakan bahwa perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved