Tak Hanya TPPO, Kasus Pencabulan yang Ditangani Polda NTT dan Polres Juga Menurun

Tak Hanya TPPO, Kasus pencabulan yang Ditangani Polda NTT dan Polres Juga Menurun

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Tak Hanya TPPO, Kasus pencabulan yang Ditangani Polda NTT dan Polres Juga Menurun

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus Pencabulan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur dan Polres jajarannya mengalami penurunan secara kuantitas.

Persentase penurunan pada semester pertama tahun 2019 jika dibandingkan dengan semester kedua pada tahun 2018 mencapai 26,7%.

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (30/7/2019) di Mapolda NTT.

Kombes Jules mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2019 Polda NTT dan Polres jajaran menangani sebanyak 56 kasus pencabulan. Hal ini turun jika dibandingkan pada periode Juli hingga Desember 2018, dimana Polda dan Polres jajaran menangani sebanyak 71 kasus.

Dari 56 kasus tersebut, dapat dirinci satu kasus ditangani Polda sedang 55 kasus lain ditangani di tingkatan Polres. Selama periode tersebut, sebanyak 43 kasus diselesaikan pihaknya.

Penyaluran Dana Desa di Flotim Sudah 60 Persen, Ini Permintaan Kakanwil Perbendahaan NTT

"Untuk kasus pencabulan yang ditangani Polda NTT dan polres jajaran berjumlah 56 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 43 kasus," ujar mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Ia mengatakan trend penurunan ini juga sama dengan yang terjadi pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengatakan jika pada semester kedua 2018 Polda menangani sebanyak 14 kasus maka pada semester pertama 2019 ini hanya ditangani sebanyak 9 kasus.

Dari 9 kasus tersebut, sebanyak 15 orang menjadi korban, terdiri dari 5 korban anak anak dan 10 korban orang dewasa. Polda juga telah menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus kasus tersebut.

Jumlah kasus yang sedang dalam proses penyidikan, lanjut Kombes Jules, sebanyak 6 kasus. Sedangkan saat ini yang sudah P19 berjumlah 6 kasus.

"Kasus human trafficking (perdagangan orang) yang menjadi sorotan selama ini, bahwa NTT sebagai tempat terjadinya kasus trafficking juga menurun," katanya.

Ia menjelaskan keberhasilan menekan angka kasus TPPO ini merupakan keberhasilan bersama pemerintah dan Polda NTT yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat baik dalam upaya preemtif maupun preventif .

"Mudah mudahan bisa pertahanan terus, agar pada tahun berikutnya tidak ada lagi kasus trafficking di NTT," harapnya.

Secara umum berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Polda NTT, selama periode Januari hingga Juni tahun 2019, tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum kepolisian daerah NTT mengalami penurunan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved