Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff

Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Suasana mediasi di ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Selasa (30/7/2019). 

Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos melaporkan pemilik akun Facebook Asep Jeff, Selasa (30/7/2019).

Laporan Polisi ini dibuat di Mapolda NTT pada tanggal 11 Juli 2019 dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/237/VII/RES.1.24/2019/SPKT.

Pemilik akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap institusi Polsek Maulafa dan Kapolsek Maulafa.

Penyaluran Dana Desa di Flotim Sudah 60 Persen, Ini Permintaan Kakanwil Perbendahaan NTT

Menanggapi hal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit V melakukan mediasi terkait kasus tersebut.

Hadir selaku mediator, Panit Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Rifai ditemani Panit Cyber Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Markus Foes.

Hadir sebagai terlapor, pemilik akun FB Asep Jeff alias Stefanus Jefons (52) dan pihak pelapor Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos.

Bank NTT Serahkan CSR Rp 250 Juta untuk Bangun Rumah Masyarakat Manggarai Timur

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda NTT ini berlangsung sekitar satu setengah jam dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita.

Panit Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Rifai dalam pembukaan mediasi menyampaikan pihaknya dipercaya untuk menjadi penengah untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Akan tetapi, jika tidak mencapai kesepakatan damai, maka proses hukum yang tengah berjalan akan terus berlanjut.

"Kapasitas saya sebagai mediator, jika tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka saya kembalikan lagi kepada yang memroses perkara ini," ujarnya.

Ipda Rifai memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memberikan pernyataan untuk mengetahui duduk persoalan yang ada.

Mediasi berjalan dengan baik dan lancar, kedua belah pihak saling memaafkan. Akan tetapi, sebagai pelapor, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada.

"Saya ingin nama baik dan keadaan saya dipulihkan. Pemulihan nama saya melalui proses hukum berjalan, saya tidak akan cabut (laporan polisi)," tegasnya.

Diakui Kompol Margaritha, postingan status melalui media sosial Facebook dari Stefanus Jefons dengan akun bernama Asep Jeff dinilai sangat merugikan pihaknya dan institusi Polsek Maulafa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved