Sidang Pembuktian Gugatan Sengketa Bank NTT, Penggugat Ajukan 5 Dokumen Bukti

Sidang Pembuktian Gugatan Sengketa Bank NTT, Penggugat Ajukan 5 Dokumen Bukti

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Penggugat dan Kuasa hukum dalam sidang sengketa antara penggugat Boby Tantoyo Hartono dan Bank NTT di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang pada Senin (29/7/2019) siang. 

Sidang Pembuktian Gugatan Sengketa Bank NTT, Penggugat Ajukan 5 Dokumen Bukti

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak penggugat mengajukan lima dokumen sebagai alat bukti dalam sidang gugatan atas pemblokiran sepihak oleh Bank NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, NTT.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Kupang pada Senin (29/7/2019) sore itu digelar dengan agenda pengajuan alat bukti oleh para pihak.

BREAKING NEWS: Waspada! Angin Kencang 40-45 Km/Jam Landa Nusa Tenggara Timur

Kuasa hukum penggugat Boby Hartono Tantoyo SH (44), Lesly Anderson Lay SH bersama Arnold JF Sjah SH, Petrus Ufi SH, San Fattu SH dan Tommy Jacob SH menunjuk dan membuktikan lima surat sebagai dokumen alat bukti dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agung M.

Dokumen alat bukti tersebut terdiri dari surat keterangan penolakan oleh Bank BRI atas dasar pemblokiran rekening milik penggugat oleh tergugat, rekening giro milik penggugat sebagai nasabah dari tergugat, surat permohonan informasi oleh penggugat kepada tergugat terkait dana yang masuk untuk pekerjaan peningkatan jalan Bali Biu, surat permohonan klarifikasi oleh penggugat yang mempertanyakan alasan pemblokiran, dan surat pengaduan dari penggugat kepada OJK.

Mendagri: FPI Masih Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin

Sedang John Y.Y. Saban dan Virgiawan Manu dari pihak Bank NTT sebagai tergugat mengajukan sebanyak 18 dokumen surat dalam sidang tersebut. Dokumen tersebut terdiri dari surat perjanjian kredit, surat permohonan perpanjangan kredit, persetujuan perubahan perjanjian kredit, surat penyelesaian kredit, surat klarifikasi hingga rekening koran giro milik penggugat.

Lesly Anderson Lay usai sidang kepada POS-KUPANG.COM mengungkapkan pihaknya mengajukan lima alat bukti dalam sidang tersebut.

"Pada prinsipnya penggugat telah menunjukan pembuktian surat, salah satunya adalah surat pernyataan penolakan kliring penggugat yaitu surat dari PT Bank BRI Cab Kupang tanggal 6 sep 2018," ujar Lesly.

Surat penolakan kliring tersebut, jelas Lesly pada intinya menyatakan alasan penolakan kliring karena rekening giro milik penggugat telah diblokir oleh instansi yang berwenang.

Oleh karenanya, pihaknya mempertanyakan alasan pemblokiran karena dalam aturan perbankan, pemblokirannya harus hanya bisa dilakukan oleh instansi yang berwenang disertai surat bukti.

"Sampai sekarang tidak ada itu surat, tapi sampai sekarang kan tidak ada surat dari instansi berwenang sesuai peraturan itu, ba penyidik, jaksa atau hakim dan sebagainya," ungkap Lesly.

"Jika pihak BRI menolak melakukan kliring karena adanya pemblokiran oleh instansi yang berwenang, siapa instansi berwenang yang mengeluarkan surat itu, mana suratnya? Sampai saat ini kita tidak pernah menerima surat pemblokiran itu," jelasnnya.

Terkait banyaknya alat bukti dokumen yang diajukan pihak Bank NTT, ia mengatakan bahwa itu hak dari para pihak. Tetapi pada intinya, lanjut dia, mereka sama sama berjuang untuk membuktikan kebenaran masing masing.

"Sehubungan pembuktian, itu hak dari para pihak, berkaitan dengan sebagai penggugat, kita dalam pembuktian sudah mengajukan surat. Sementara pihak tergugat juga menunjukkan dalil bantahan dia," lanjut Lesly.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya para pihak membuktikan dan hakim yang akan memutuskan.

Persidangan rencananya akan kembali digelar pada 5 Agustus 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak penggugat, kata Lesly sedianya akan bersurat ke BI untuk menjadi saksi ahli agar dapat menjelaskan perihal pemblokiran tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved