Tagihan BPJS Kesehatan RSUD Ende Mencapai Rp 2 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (23/7/2019) di Ende ketika dikonfirmasi meng

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Tagihan BPJS Kesehatan di Cabang Ende dari RSUD Ende rata-rata setiap bulan mencapai Rp 2 Miliar yang terdiri dari Rp 1,6 Miliar untuk rawat nginap dan Rp 400 Juta untuk pasien rawat jalan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Indira Azis Rumalutur mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (23/7/2019) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai tagihan BPJS Kesehatan ke RSUD Ende setiap bulan.

Indira mengatakan bahwa tunggakan yang ada pada umumnya oleh para pemegang kartu BPJS Kesehatan Mandiri yang mana bersangkutan secara mandiri membayar iuran tanpa melalui perusahaan atau lembaga yang bersangkutan bekerja.

Menjawab tentang tagihan dari BPJS Ende terpengaruh dengan status rumah sakit RSUD Ende yang turun kelas, Indira mengatakan bahwa penetapan kelas rumah sakit tidak berhubungan langsung dengan jumlah tagihan rumah sakit.

Begini Percakapan Nunung-Iyan di Kamar Sebelum Penggerebekan Polisi

Perceraian BTP dengan Veronica Tan, AHOK Beberkan Orang yang Marah karena Percerainnya

Saat Bentrok Bali United ternyata Persib Bandung Kehilangan Satu Pemain Starter

Menurut Indira tinjauan kelas sebuah rumah sakit didasarkan pada kondisi rumah sakit dalam memenuhi standar minimal baik dari sisi SDM juga sarana dan prasarana maupun alat. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 56 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 340 tahun 2010 dan Permenkes Nomor 31 tahun 2018.

Terhadap para pemegang kartu BPJS yang menunggak ujar Indira pihaknya memang telah melakukan penagihan baik lewat telepon juga SMS maupun agen-agen BPJS Kesehatan yang ada di masing-masing kabupaten.

Pihaknya berharap agar para pemegang kartu BPJS Kesehatan dapat membayar iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena hal itu semata-mata untuk kepentingan yang bersangkutan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Menurut Indira apabila seseorang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka hal itu tentu akan berpengaruh pada proses pelayanan kesehatan bagi yang bersangkutan maka dengan demikian agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar maka yang bersangkutan diharapkan untuk membayar iuran secara teratur setiap bulan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved