KPUD TTU Belum Tahu Kapan Jadwal Penetapan Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi Partai
KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mengetahui jadwal penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
KPUD TTU Belum Tahu Kapan Jadwal Penetapan Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi Partai
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum mengetahui jadwal penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi dari setiap partai.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyurati ke KPU Pusat terkait dengan daerah-daerah yang tidak mendapatkan gugatan perkara di MK, sebagai dasar dari proses penetapan tersebut.
"Memang agenda terdahulu batas tanggal 4 Juli 2019, namun ada surat dari KPU pusat bahwa MK belum menyurati KPU RI terkait daerah yang tidak ada gugatan di MK, sehingga dijadikan sebagai dasar KPUD untuk menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi partai," kata Ketua KPUD TTU Paulinus Lapa Veka kepada Pos Kupang, Rabu (17/7/2019).
Diakuinya, memang di KPUD Kabupaten TTU tidak ada gugatan di MK terkait dengan pemilihan calon legislatif pada pelaksanaan pemilu beberapa waktu yang lalu, namun pihaknya belum mendapat surat dari KPU pusat.
"Jadi kita belum mendapat surat dari KPU pusat bahwa betul-betul KPUD Kabupaten TTU tidak ada persoalan hukum yang terdaftar di buku register perkara di MK. Jadi kita belum lakukan penetapan calon terpilih dan perolehan kursi partai," terangnya.
• Belum Jelas Waktu Penetapan Caleg Terpilih DPRD NTT, Simak Penjelasan KPU NTT
• Ruas Jalan Ruteng-Golo Cala Sudah Milik Pemkab Manggarai
Terkait dengan persiapan teknis untuk pelaksanaan penetapa calon terpilih dan penetapan perolehan kursi, tambah Paulinus, telah final dilakukan oleh KPUD.
"Tapi kita masih menunggu arahan dari pihak KPU RI untuk melakukan penetapan. Kalau sudah ada arahan maka kita akan segera lakukan penetapan," ujarnya. (*)