Mulai Tahun ini. Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Akan Dihapus!

Maka dari itu, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi bagi kita tidak mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Editor: Alfred Dama
Otomania/Setyo Adi
Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua 

Mulai Tahun ini. Tak Bayar Pajak 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Akan Dihapus!

POS KUPANG.COM -- Di era yang serba digital seperti sekarang ini urusan administrasi negara seperti membayar pajak sudah sangat dipermudah.

Maka dari itu, sepertinya sudah tidak ada alasan lagi bagi kita tidak mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena, jika kita terlambat mengurus perpanjangan STNK hingga dua tahun lamanya, akan ada dampak buruk bagi kendaraan kita sendiri.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com belum lama ini.

Calon Pimpinan DPRD NTT dari PKB Sudah Selesai Fit and Proper Test di Jakarta

Bupati Soliwoa Lantik Dua Orang Ini Jadi Kepala Dinas, Siapa Mereka?

RAMALAN ZODIAK Hari Ini Jumat (12/7/2019), Gemini Ada yang Naksir di Tempat Kerja

Guru dari Kabupaten Flores Timur Wakili NTT di Residensi Penggiat Literasi Nasional

Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved