Tipu Empat Warga Kelapa Lima Jadi Tenaga Kontrak, Katarina Terancam Empat Tahun Penjara

Tipu empat warga kelapa lima. Katarina Kuy terancam hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH 

Tipu Empat Warga Kelapa Lima Jadi Tenaga Kontrak, Katarina Terancam Empat Tahun Penjara

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH mengatakan, Katarina Kuy yang menjadi pelaku penipuan empat warga Kelurahan Kelapa Lima diancam empat tahun hukuman penjara.

Hal ini disampaikannya saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu (10/7/2019) siang.

Pelaku sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan atas empat warga yakni Rien Marthinus (19), Leks Stefri Bakker (18), Diki Nafi (19) dan Satria Nabi.

Mereka ditipu oleh Katarina Kuy yang menjanjikan keempatnya menjadi tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov NTT tahun 2019.

Keempat korban diwajibkan untuk menyetor uang masing-masing sebesar Rp 6.250.000.

Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun tapi masuk dalam pasal pengecualian. Jadi, biarpun ancaman hukumannya dibawah 5 tahun bisa ditahan," tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Didik, pelaku yang bertempat tinggal di salah satu kosan di wilayah Kelapa Lima ini juga telah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima.

Bupati Soliwoa Minta Polres Ngada Tingkatkan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Empat korban tersebut yakni Rien Marthinus (19), Leks Stefri Bakker (18), Diki Nafi (19) dan Satria Nabi.

Mereka ditipu oleh Katarina Kuy yang menjanjikan keempatnya menjadi tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov NTT.

Keempat korban diwajibkan untuk menyetor uang masing-masing sebesar Rp 6.250.000.

Tak terima ditipu dan uangnya digelapkan, salah satu dari korban, Rien Marthinus (19) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima pada Sabtu (6/7/2019) lalu.

BREAKING NEWS: Dijanjikan Jadi Tenaga Kontrak, Empat Warga Kelapa Lima Tertipu Jutaan Rupiah

Laporannya telah diterima oleh pihak Polsek Kelapa Lima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 240 / VII / 2019 / Sek Kelapa Lima.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved