BREAKING NEWS: Dijanjikan Jadi Tenaga Kontrak, Empat Warga Kelapa Lima Tertipu Jutaan Rupiah
Sebanyak empat warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Dijanjikan Jadi Tenaga Kontrak, Empat Warga Kelapa Lima Tertipu Jutaan Rupiah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak empat warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Empat korban tersebut yakni Rien Marthinus (19), Leks Stefri Bakker (18), Diki Nafi (19) dan Satria Nabi.
Mereka ditipu oleh Katarina Kuy yang menjanjikan keempatnya menjadi tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov NTT.
Keempat korban diwajibkan untuk menyetor uang masing-masing sebesar Rp 6.250.000.
Tak terima ditipu dan uangnya digelapkan, salah satu dari korban, Rien Marthinus (19) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima pada Sabtu (6/7/2019) lalu.
Laporannya telah diterima oleh pihak Polsek Kelapa Lima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 240 / VII / 2019 / Sek Kelapa Lima.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH ketika ditemui di ruang kerjanya pada Senin (8/7/2019).
"Sementara terlapor telah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan pemeriksaan oleh piket Unit Reskrim," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, pelapor yakni Rien Marthinus mengaku penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi sekitar bulan Mei 2019 lalu.
• Gigitan Anjing di Sikka Makin Tinggi, Vaksin Anjing Terbatas
Awalnya, Rien Marthinus bertemu rekannya Satria Nabi yang juga menjadi korban pada bulan April 2019 lalu.
Saat itu, Satria tengah mengurus kelengkapan administrasi untuk menjadi tenaga honorer di Sat Pol PP Provinsi NTT periode 2019.
Kepada Rien, Satria mengaku ada seseorang yang membantunya sehingga dapat diterima menjadi tenaga kontrak yakni Katarina Kuy.
AKP Didik melanjutkan, Rien yang mengetahui hal itu juga berniat untuk menjadi tenaga kontrak di lembaga itu.