Penyidik Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Seorang Pelajar di Kota Kupang

PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan seorang pelajar di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH   

Penyidik Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencabulan Seorang Pelajar di Kota Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota limpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan seorang pelajar di Kota Kupang berinisial JS.

Pelaku berinisial JK (35) merupakan pacar korban yang sebelumnya dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota di wilayah Tenau, Kota Kupang pada Senin (15/4/2019) lalu.

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang dilakukan pada Selasa (9/7/2019).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) sore.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21)

Kepada pelaku, disangkakan pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan a
Atau Pasal pasal 12 ayat 21 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BREAKING NEWS: Dijanjikan Jadi Tenaga Kontrak, Empat Warga Kelapa Lima Tertipu Jutaan Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku pencabulan tersebut berinisial JK (35) dibekuk di wilayah Tenau Kupang pada Senin (15/4/2019).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Selasa (16/4/2019).

Pelaku dilaporkan pada Januari 2018 lalu karena melakukan pencabulan terhadap JS (18) yang saat itu masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar.

Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya

Menurut keterangan korban, keduanya merupakan pasangan kekasih. Akibat perbuatan pelaku, korban JS hamil dan telah melahirkan anaknya.

Kasus tersebut sementara didalami oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota. Pasalnya, korban juga mengaku telah 'dijual' oleh pelaku untuk melayani pria lain untuk mendapatkan sejumlah uang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved