Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya

Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya

The Conversation
Napsu Dua Pelajar SMP, Berhubungan Intim Berkali-Kali Hingga Keduanya Alami Hal Seperti Ini. (FOTO : Ilustrasi) 

Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM - Paksa Istri Berhubungan Badan, Kamu Bakal Masuk Penjara, Ini Alasannya.

Hei para pria, jangan coba-coba memaksa istrinya berhubungan badan jika dia tidak menginginkannya.

Pasalnya, kamu bisa kena hukuman penjara loh. 

Komnas Perempuan keluarkan warning alias peringatan keras: bahwa memaksa istri berhubungan badan tergolong kejahatan pemerkosaan. Ancaman hukumannya sangat serius!

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape.

Belakangan, karena maraknya kasus, marital rape sering disebut kekerasan seksual.

Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.

Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

"Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau.

Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu.

"Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia.

Menurutnya, pemerkosaan dalam perkawinan suatu hal yang sering kali dianggap sepele oleh berbagai pihak.

Sebab beberapa orang yang jadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga jarang sekali melapor ke pihak kepolisian.

"Kasus ini terkadang dianggap sepele padahal sebenarnya ini kasus yang penting,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved