Jaksa Segera Kembalikan Berkas Kasus Aborsi Oleh Kades Sungkaen
Lantaran dukun beranak yang bantu aborsi belum diperiksa penyidik, jaksa kembalikan berkas perkara kasus persetubuhan oleh Kades Sungkaen
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
Jaksa Segera Kembalikan Berkas Kasus Aborsi Oleh Kades Sungkaen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Memet Rahmad Sugama mengaku telah menerima berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Kepala Desa Sungkaen Siprianus Kolo.
Namun berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap. Hal itu lantaran, dukun beranak yang ikut membantu proses aborsi terhadap korban belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres TTU.
"Karena berdasarkan penyidik bilang, si dukun itu sekarang masih berproses di wilayah hukum Polres Atambua terkait dengan aborsi juga," kata Memet kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Selasa (9/7/2019).
Memet mengatakan, jika memang benar bahwa dukun beranak itu sedang diperiksa oleh penyidik di wilayah hukum Polres Atambua, maka harus dilampirkan bukti yang menyatakan yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Polres Atambua.
"Dilampirkan lah surat perintah penyidikan atau SPDP dari sana sehingga kita tahu bahwa yang bersangkutan ini memang masih berproses hukum disana," terangnya.
• Perkara Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Oleh Kades Sungkaen, Polres TTU Limpahkan Berkas
• Soal Kasus Mesum Oknum Kades Sungkaen TTU, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru
Memet menambahkan, bukti yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di wilayah Polres Atambua itu lah yang nantinya dijadikan sebagai bukti pada saat menjalani persidangan di pengadilan.
"Jadi nanti bukti itu nanti bisa dijadikan sebagai petunjuk lah dalam hal pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan nantinya," terangnya.
Oleh karena itu, kata Memet, setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas, pihaknya segera mengembalikan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur dan praktik aborsi tersebut supaya dapat dilengkapi oleh penyidik Polres TTU. (*)