Soal Kasus Mesum Oknum Kades Sungkaen TTU, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Penyidik Polres TTU sebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus mesuk Kades Sungkaen Kabupaten TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally, S.H 

Soal Kasus Mesum Oknum Kades Sungkaen TTU, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Ricky Dally, S.H mengungkapkan, Polres TTU telah menetapkan satu tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawa umur dan kasus aborsi yang terjadi di Desa Sungkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU.

Satu tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh penyidik Polres TTU yakni SP, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sungkaen. Penetapan status tetdangka itu dilakukan karena sang kades SP terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melakukan aborsi.

Setelah menetapkan kepala desa Sungkaen sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna menyelidiki siapa saja yang telibat dalam kasus yang menggegerkan warga Kabupaten TTU itu.

Masih Ingat Kasus Mesum Kades Sungkaen, Begini Perkembangan Proses Hukumnya

Dengan terus melakukan pengembangan terhadap proses hukum terhadap kasus tersebut, maka tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang terjadi sejak tiga tahun lalu tersebut.

"Untuk sementara masih kepala desa yang menjadi tersangka. Nanti kalau kasus ini sudah dilakukan pengembangan, maka kita akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut," ungkap Ricky kepada Pos Kupang di Mapolres TTU, Jumat (31/5/2019).

Ricky menegaskan, penyidik Polres TTU nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diduga turut serta membantu melakukan praktik aborsi terhadap korban YN.

Komnas HAM Respon Kasus Pembakaran Mobil di Asrama Brimob, Ini Janjinya!

"Seperti siapa yang bawa dukun, dan yang turut melakukan praktik aborsi, pasti kita akan panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Kades di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN dan saat ini telah berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku persetubuhan berinisial SP. SP, saat ini menjabat sebagai kepala desa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, dugaan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016.

Gubernur Viktor Laiskodat Kembali Geram Gara-gara Sampah di Kota Kupang

Pada saat itu, YN yang masih berstatus anak dibawah umur di setubuhi oleh SP sebanyak tiga kali. Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa.

Atas perbuatan tak terpuji itu, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu lantaran malu dengan masyarakat setempat.

Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved