TPP  Rp 38 Miliar Terancam  Hilang ASN   Sikka  Resah Sampai Ancam Demo

Tidak dimasukkanya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 38 miliar bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sikka dalam MoU KUA APBD 20

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
pos-kupang.com/eginius mo’a
Kepala  BPKAD  Sikka, Eduardus  Desa Pante. 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE----Tidak dimasukkanya tunjangan perbaikan penghasilan   (TPP) Rp 38  miliar bagi  aparatur sipil negara (ASN)  Pemkab  Sikka  dalam  MoU KUA  APBD  2020, Rabu  (3/7/2019) menciptakan keresahan di kalangan ASN  hingga  ancaman menggelar  demo besar-besaran mengepung  DPRD  Sikka  di  Pulau Flores.

“Kalau   TPP tidak  ada  lagi, kami  demo besar-besaran.  Penghasilan kami  berapa banyak dengan beban  kerja yang makin  berat,”  ujar beberapa ASN  kepada POS-KUPANG.COM,  Kamis   (4/7/2019) di Maumere.

Besaran  TPP,  demikian para ASN  tidak    tetap jumlahnya diterima setiap  bulan  sesuai  beban dan kinerja. Salah satu  ukuranya   daftar hadir.

Polres TTS Anjangsana Ke Panti Asuhan dan Purnawirawan Polri, Ini Tujuannya

Sementara Kepala  BPKAD  Sikka,  Eduardus  Desa Pante, mengimbau ASN tak perlu  resah  berlebihan. Pemerintah  daerah, kata  Eduardus Desa Pante,   sedang berusaha melengkapi  semua persyaratan diamanatkan Permendagri  Nomo 33  tahun 2019 tentang  Penyusunan APBD  2020.

“Hari ini   syarat-syarat  itu dikirim Bappeda  Sikka  ke Kemendagri, yakini Perbup Sikka  dan perubahanya,  kluster kemampuan keuangan  daerah dan satu  syarat  lagi  dari  bagian organisasi, saya  tidak ingat persis,mungkin  analisa  beban kerja,” kata Eduardus Desa Pante.

Diberitakan  POS-KUPANG.COM, Rabu  (3/7/2019), Ketua Fraksi Partai  Nasdem  DPRD  Sikka, Siflan Angi,   mengatakan  dana   TPP Rp 38 miliar, diantaranya  Rp 32 miliar  digunakan menutup  devisit APDB  dan sisanya   Rp 6 miliar  untuk dimasukan  dalam pos  belanja pegawai.

Tidak  dimasukanya TPP, demikian Siflan,  karena pemerintah  daerah tidak sanggup  memenuhi  syarat  ditentukan  dalam Permendagri Nomor 33  Tahun 2019  tentang Penyusunan  RAPBD  2020.   Alokasi   TPP harus dengan  persetujuan  Mentri  Dalam   Negeri. (laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius  mo’a)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved