Pasar Pagi Terbatas Maumere Dibubarkan
Transaksi pasar pagi terbatas di TPI Alok telah berlangsung hampir sepuluh bulan dibubarkan pengoperasinya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Akhirnya Dibubarkan Pasar Pagi Terbatas Maumere
POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Transaksi pasar pagi terbatas di TPI Alok dan ruas jalan sekeliling di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau Flores yang telah berlangsung hampir sepuluh bulan dibubarkan pengoperasinya sejak Senin (1/7/2019) pagi.
Sejumlah 90 penjual dialihkan ke Pasar Alok di Kelurahan Kota Uneng dan Pasar Tingkat di Kelurahan Kota Baru.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sikka, Drs. Lukman, Senin (1/7/2019) menjelaskan 90 penjual itu, 50 pedagang lama yang sudah telah punya tempat di Pasar Alok dan Pasar Tingkat. Sedangkan 40 pedagang yang baru beraktifitas sejak dibukanya pasar pagi terbatas bulan Setember 2018.
• BPBD Nagekeo Selalu Siap Jika Ada Laporan Terkait Dampak Kekeringan
• Menyamar sebagai Laki-laki, Perempuan ini Malah Copet 7 HP saat Pengajian Akbar
• Soal PPDB, BMPS NTT Optimis Sekolah Swasta Dapat Siswa
“Pedagang yang lama direlokasi ke Pasar Alok dan Pasar Tingkat, sedangkan 40 orang pedagang baru, kami siapkan di Pasar Alok atau Pasar Tingkat,” kata Lukman.
Selain itu 30 orang pengecer ikan di TPI Alok juga akan direlokasi ke Pasar Alok. Lokasi di Pasar Tingkat tidak bisa menampung lagi pengecer yang baru.
Pasar pagi terbatas di TPI Alok merupakan kebijakan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, beberapa hari setelah dilantik pada 2018. Kebijakan ini menuai protes pedagang dari Pasar Alok dan Pasar Tingkat, bahkan selalu menjadi perdebatan di setiap sidang DPRD Sikka.
Di jaman pemerintahan sebelumnya, TPI hanya dikhususkan bagi penjual ikan. (laporan rReporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)