Pasar Pagi Terbatas Maumere Dibubarkan

Transaksi pasar pagi terbatas di TPI Alok telah berlangsung hampir sepuluh bulan dibubarkan pengoperasinya

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
Personil Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka menjaga di Jalan Ikan Tongkol, Kota Maumere, Pulau Flores, akses jalan menuju TPI. Saban hari ruas jalan ini dipenuhi puluhan penjual sayur-mayur dan bumbu dapur. 

 
Akhirnya Dibubarkan Pasar Pagi Terbatas Maumere

POS-KUPANG.COM| MAUMERE--Transaksi  pasar pagi terbatas di TPI Alok  dan  ruas  jalan  sekeliling di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Pulau  Flores yang  telah berlangsung hampir sepuluh bulan  dibubarkan pengoperasinya sejak Senin (1/7/2019)  pagi.

Sejumlah  90 penjual  dialihkan ke Pasar Alok di Kelurahan Kota Uneng dan Pasar Tingkat di Kelurahan Kota Baru.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sikka, Drs. Lukman,  Senin (1/7/2019)  menjelaskan 90 penjual   itu,  50 pedagang lama yang sudah  telah  punya  tempat di Pasar Alok dan Pasar Tingkat. Sedangkan 40 pedagang yang baru beraktifitas sejak dibukanya pasar pagi terbatas  bulan Setember 2018.

BPBD Nagekeo Selalu Siap Jika Ada Laporan Terkait Dampak Kekeringan

Menyamar sebagai Laki-laki, Perempuan ini Malah Copet 7 HP saat Pengajian Akbar

Soal PPDB, BMPS NTT Optimis Sekolah Swasta Dapat Siswa

“Pedagang  yang  lama direlokasi ke  Pasar Alok dan Pasar Tingkat, sedangkan  40  orang pedagang baru, kami siapkan di Pasar Alok atau Pasar Tingkat,” kata  Lukman.

Selain itu 30 orang pengecer ikan di TPI Alok juga akan direlokasi ke Pasar Alok. Lokasi di Pasar Tingkat tidak bisa menampung lagi pengecer yang baru.

Pasar pagi terbatas di TPI Alok merupakan kebijakan  Bupati   Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, beberapa hari setelah dilantik   pada  2018.  Kebijakan ini menuai protes  pedagang dari Pasar Alok dan Pasar Tingkat, bahkan selalu  menjadi perdebatan  di setiap sidang   DPRD Sikka.

Di  jaman pemerintahan sebelumnya, TPI hanya   dikhususkan  bagi  penjual ikan. (laporan rReporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved