Marianus Gaharpung: Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka Mirip Proyek NTT Fair
Kata Marianus Gaharpung: Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka Mirip Proyek NTT Fair
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Kata Marianus Gaharpung: Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Sikka Mirip Proyek NTT Fair
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharpung, S.H, M.Si, menganalogikan pemberian tunjangan transportasi dan komunikasi DPRD Sikka diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI dengan dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair yang telah menyeret sejumlah tersangka.
"Dulu proyek NTT Fair juga tidak ada temuan. Pembayaranya sesuai dokumen. Karena audit BPK berbasis dokumen apakah pembayaranya telah sesuai dokumen, sedangkan jaksa akan melihat kenapa uang itu dikeluarkan," kata Marianus menghubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (28/6/2019) petang.
• TransNusa Mendapatkan Penghargaan Sampai ke Dili, Timor Leste
Marianus menjadi penasehat hukum salah satu tersangka NTT Fair mengatakan klienya mengeluarkan rekomendasi pembayaran sesuai dokumen.
Bangunan kasus NTT Fair, kata Marianus, juga terjadi dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka tahun 2017 dan 2018. Pembayaran itu sesuai Perbup Nomor 35 dan Nomor 45 Tahun 2017.
• IBI Kabupaten Kupang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Para ASN
Namun dasar pertimbangan pembayaran dari risalah rapat DPRD menurut Marianus tidak kuat pijakan. Tidak ada studi atau kajian tentang harga sewa rumah dan transportasi di Sikka.
"Kejaksaan Agung tidak mendiamkan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota DPRD Sikka. Setelah pemeriksaan awal kemarin akan dilanjutkan lagi," optimis Marianus.
Menurut Marianus, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan NTT merujuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sikka tahun 2018. Penilaian itu dengan menelusuri berbagai dokumen yang disajikan. Sedangkan penyidik akan menelusuri aspek materi.
Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Agung RI selama dua hari berturut di Kejati NTT meminta keterangan Kepala Bappeda Sikka, Kepala Dinas Keuangan, Kabag Hukum Setda Sikka, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, pimpinan DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, Donatus David, dan Merison Botu, serta mantan pimpinan DPRD, Rafael Raga, dan Stef Say. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)
