KPU Bakal Tetapkan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Hari Minggu Esok

KPU pun akan menetapkan Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Penetapan ini akan digelar pada hari Minggu (30/7/2019)

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPU akan menetapkan Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Penetapan ini akan digelar pada hari Minggu (30/7/2019) esok. 

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan yang menolak seluruh gugatan tim kuasa hukum 02 Prabowo-Sandi, KPU pun akan menetapkan Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Penetapan ini akan digelar pada hari Minggu (30/7/2019) esok.

POS-KUPANG.COM - KPU segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu (30/6/2019).

Rapat pleno ini akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakilpresiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

Tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU, sehingga elite parpol juga punya kesempatan untuk hadir.

"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.

KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.

Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved