KPU Bakal Tetapkan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Hari Minggu Esok
KPU pun akan menetapkan Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Penetapan ini akan digelar pada hari Minggu (30/7/2019)
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Paspampres Berdatangan ke Rumah Ma'ruf Amin
Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdatangan ke kediaman cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Mereka tiba di kediaman Ma'ruf di sela-sela pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tiba di kediaman Ma'ruf sekitar pukul 14.30 WIB.
Paspampres yang tiba mengenakan baju merah. Beberapa anggota Paspampres yang menenteng senjata otomatis mengenakan baju hitam dengan tulisan "Grup A" pada bet di lengan bajunya. Diketahui, Paspampres Grup A merupakan pengawal khusus presiden.
Sementara Grub B adalah unit Paspampres untuk mengawal wakil presiden.

Begitu tiba di kediaman Ma'ruf, Komandan Komplek (Danplek) mereka langsung berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Cawapres yang mengawal Ma'ruf.
Ma'ruf saat ini berada di rumahnya. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhif yang sempat menemui Ma'ruf di rumahnya, mengatakan Ketua Umum MUI itu tengah menyaksikan jalannya sidang dari televisi.
"Kebetulan memang di depan ada televisi ya. Kami (Zainut dan Ma'ruf) sekilas melihat menyimak menyaksikan apa yang mnejadi laporan di Mahakmah Konstitusi dan beliau santai-santai saja, begitu," ujar Zainut.
MK Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Prabowo
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.