Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 - MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Ajakan Berbaju Putih

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Editor: Agustinus Sape
Youtube Kompas TV/Capture
Salah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sedang membacakan putusan perkaran sengketa perselisihan hasil Pilpres di gedung MK, Kamis (27/6/2019). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Ikuti sidang sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan mengakses tautan berikut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved