Perjuangkan persoalan Buruh, PMII Kupang Demo di Kantor Nakertrans NTT
rekannya yang bekerja lembur tanpa dibayar dan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Perjuangkan persoalan Buruh, PMII Kupang Demo di Kantor Nakertrans NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (26/6/2019).
Aksi unjuk rasa yang dimulai pada pukul 10.00 Wita tersebut merupakan bentuk kepedulian PMII terhadap korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Aice Maju Bersama (IMB) Alak, Kupang NTT.
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Abdul Syukur dalam orasinya mengatakan bahwa pihak PT IMB telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013 tentang pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.
Ia mengatakan, pihaknya mengadvokasi kasus ketenagakerjaan yang dialami oleh Yafred Oja bersama 10 rekannya yang bekerja lembur tanpa dibayar dan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak.
• Arti Nama Panggung Para Idol Kpop, Ada D.O EXO, Irene Red Velvet hingga J-Hope BTS
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 27 Juni 2019, Aquarius Banyak Belajar, Aries Semangat, Leo Buka Hati
• Kelompok Tani Bersaudara Ubah Padang Rumput Jadi Kebun Sayuran
Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013, waktu kerja meliputi tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Demikian pula pada Pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Ketua umum PMII Kupang Hasnu Ibrahim menjelaskan bahwa aksi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans provinsi NTT, apakah bekerja di bawah perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja dibawah kendali pengusaha.
"PMII menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 rekannya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan hingga tahap mediasi ke 4, namun belum ada kejelasan, bahkan langkah mediasi antar korban dan Pihak IMB oleh Disnaker justru merugikan karyawan," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Rabu (26/6/2019) malam.
• Terjerat 7 Kasus, Begini Kabar Terbaru Seungri Eks BIGBANG, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan!
• HARGANAS XXVI 2019, BKKBN Provinsi NTT Akan Gelar Rangkaian Kegiatan
• BMKG dan su-re.co Bantu Petani Kembangkan Kopi dan Kakao Bajawa
Selain itu, jelasnya, terdapat pula berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan sebagainya.
"Padahal sangat jelas amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Permen," imbuhnya.
Berdasarkan hasil Advokasi dan studi kasus serta kajian empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT IMB di sekretariat PMII Kupang, jelas Hasnu, pihaknya berpandangan bahwa PT IMB telah melanggar hak karyawan menjadi anggota serikat tenaga kerja. Selain itu, PT IMB juga telah melanggar hak karyawan atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja).
Menurut kajian tersebut, lanjut Hasnu, PT IMB telah melanggar hak karyawan untuk menerima upah yang layak, pembatasan waktu kerja, Istirahat, cuti dan libur, serta pelanggaran hak karyawan atas membuat perjanjian kerja (PKB).
Persoalan selanjutnya ungkap Hasnu, PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil.
• BMKG dan su-re.co Bantu Petani Kembangkan Kopi dan Kakao Bajawa
• Bukan Hanya Belalang Kumbara, NTT Perlu Waspada Hama Nomor 1 Dunia
Amanat UU ketenagakerjaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa setiap karyawan korban PHK tidak adil dan sifatnya tidak fatal maka dapat mengadu persoalan tersebut demi hukum di Kantor Dinas Ketenagakerjaan masing-masing. Namun pihak Disnaker provinsi NTT mengabaikan hal tersebut.