Perjuangkan persoalan Buruh, PMII Kupang Demo di Kantor Nakertrans NTT
rekannya yang bekerja lembur tanpa dibayar dan berujung pada pemecatan sepihak oleh perusahaan PT Ice Maju Bersama (IMB) Alak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kasus Korban PHK PT ICE MAJU BERSAMA ( IMB ) ALAK KUPANG NTT telah korban laporkan hingga tahap Mediasi ke 4 . Namun, setiap langkah mediasi justru merugikan pihak korban, demi kepastian dan kepuasan hukum maka PMII menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan setiap penguasa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan persoalan diatas, maka PMII Kupang berpandangan serta menilai Disnaker provinsi NTT sebagai berikut :
1. Pihak Disnaker provinsi NTT bekerja dibawah kendali dan perintah PT IMB, bukan bekerja dibawah kendali dan perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia
2. Pihak Disnaker dianggap gagal total dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atas Hak dan Kewajiban Karyawan di Provinsi NTT
3. PMII menduga sangat kuat, selama tahap Mediasi ( 1 hingga 4 ) Disnaker provinsi NTT, telah menerima suap untuk tutup mulut atas kasus PHK tidak adil dari pihak PT IMB
4. Jika pandangan PMII dinilai lemah dan salah atas kepatuhan hukum, maka PMII, Korban PHK, dan Disnaker provinsi NTT berkomitmen secara bersama guna memanggil pihak PT IMB demi kepastian hukum dan membayar Hak Korban.
Adapun Tuntutan PMII Kupang yakni :
1. Mendesak Disnaker provinsi NTT guna memanggil PT IMB, agar mengembalikan HAK Korban PHK sepihak
2. Disnaker provinsi NTT dianggap gagal dalam menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 23 Tahun 2003. sehingga perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh satuan tugas dibawahnya
3. Mendesak Disnaker Provinsi NTT, Agar memanggil pihak PT IMB guna memberikan surat teguran keras, karena dianggap telah melakukan upaya diskriminatif terhadap tenaga kerja NTT
4. Apabila tuntutan kami diatas tidak diindahkan selama 3 x 24 Jam, maka kami akan kembali melakukan aksi dengan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi dan melakukan langkah anarkis demi keadilan.
Sementara itu, aksi yang dilakukan oleh PMII Kupang diterima langsung oleh Wayan Subaratha selaku Kabid Pengawas dan didampingi oleh Victor Addu selaku Pengawas, Ella bidang seksi industri, Serly bidang mediator, Silva Tallo bidang mediator Huncy Lae Bidang Mediator Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wayan Subaratha selaku kabid Pengawas Disnakertrans provinsi NTT Mengapresiasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII Kupang.
Bagi Nakertrans Provinsi NTT kata Wayan, langkah yang diambil oleh PMII Kupang sangat memotivasi kami khususnya yang menangani langsung terkait pengawasan para karyawan dan tenaga kerja dilapangan.
"Untuk informasi, kami pahak Nakertrans provinsi NTT juga telah mendapat surat resmi dari Komisi V DPRD Provinsi NTT guna memastikan agar seluruh PT yang beroperasi di NTT dalam memberikan gaji terhadap karyawan agar sesuai dengan UMR dan UMP Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.