Soal Edaran Mendikbud Tentang PPDB, Jimmi Sianto Sebut Perubahan Persentase Harus Melalui Kajian
pemerintah pusat melakukan kajian terhadap PPDB barulah mengubah persentase PPDB di setiap sekolah. Jimmi menyampaikan hal ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Soal Edaran Mendikbud Tentang PPDB, Jimmi Sianto Sebut Perubahan Persentase Harus Melalui Kajian
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi W.B. Sianto,S.E,M.M mengatakan, seharusnya pemerintah pusat melakukan kajian terhadap PPDB barulah mengubah persentase PPDB di setiap sekolah.
Jimmi menyampaikan hal ini, Sabtu (22/6/2019).
Jimmi dimintai tanggapan mengenai adanya surat edaran Mendikbud tentang persentasi PPDB tahun 2019.
Persentasi sebelumnya , pemberlakuan zonasi sebesar 90 persen, prestasi 5 persen dan jalur mengikuti orang tua/wali atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen.
Namun, adanya edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB persentasi ini mengalami perubahan, yakni, zonaso paling sedikit 80 persen, jalur prestasi sebanyak 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
• Respons Keluhan Orang Tua, Presiden Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
• Fraksi Partai Demokrat Kecewa Jawaban Pemerintah, Terkait Pergeseran APBD 2019
• TRIBUN WIKI : Cerita di Balik Lezatnya Kopi Bana Lembata
Menurut Jimmi, seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan , perlu didahului dengan suatu kajian dan pertimbangan matang sehingga jelang pelaksanaan tidak perlu melakukan perubahan-perubahan.
Dijelaskam, dengan konisi itu, maka jelas menunjukkan, pemerintah tidak siap, sehingga pihaknya mengkuatirkan sekali PPDB tahun 2019.
"PPDB tahun ini dikuatirkan akan menimbulkan persoalan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)