Fraksi Partai Demokrat Kecewa Jawaban Pemerintah, Terkait Pergeseran APBD 2019

agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTT Tahun 2018.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY
Reny Marlina Un, SE, MM. 

Fraksi Partai Demokrat Kecewa Jawaban Pemerintah, Terkait Pergeseran APBD 2019

POS- KUPANG.COM|KUPANG -- Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyampaikan rasa kecewa dan tidak puas dengan jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap pertanyaan Pemandangan Umum Fraksi terkait apa yang disebut pergeseran siluman dalam APBD tahun 2019.

Saat ini dengan dalih menunda untuk menjawabnya pada pembahasan APBD perubahan 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT dalam pendapat akhir Fraksi yang disampaikan pada

Sidang Paripurna DPRD NTT, Jumat (21/6/2018) malam.

Sidang paripurna ini dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD NTT terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTT Tahun 2018.

Pemilihan Putri Tenun NTT, panggung Model Cilik hingga Model Senior NTT

Siap Dijual Manchester United, Paul Pogba Sudah Telepon Pelatih Juventus Maurizio Sarri

Pendapat akhir ini dibacakan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Reni Marlina Un, S.E,M.M.

Dalam pendapat akhir iru, Fraksi Partai Demokrat mengatakan, kecewa dan tidak puas dengan jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi bahwa adanya pergeseran siluman APBD NTT Tahun 2019.

Pemerintah menjawab bahwa akan menjawab hal itu dalam sidang perubahan yang akan datang.

Menurut Fraksi Partai Demokrat, jawaban pemerintah tersebut terkesan menghindar, nampak jelas ada sesuatu yang tengah disembunyikan.

Penegasan bahwa ini bukan porsi pembahasan untuk APBD tahun 2018 juga cacat argumentasi dan inkonsisten karena banyak hal dalam agenda apbd 2019 ternyata juga dijawab oleh pemerintah yakni soal PPDB Online, Pembubaran UPTD pendidikan dan masih banyak lagi.

Fraksi pimpinan Winston Rondo ini mengatakan, dugaan Pergeseran APBD oleh Fraksi Partai Demokrat tersebut akhirnya diakui pemerintah dalam surat Tentang Penyesuian Teknis rencana Pembangunan Jalan (surat no.B.Keuda.910.3/680.ak/VI/2019, tanggal 13 Juni 2019). yang dikirimkan pemerintah kepada pimpinan DPRD, maupun penjelasan dan permohonan maaf Kadis PUPR karena tidak melibatkan komisi IV DPRD Provinsi dalam pergeseran anggaran tersebut.

"Bagi Fraksi Partai Demokrat hal ini secara terang benderang telah terjadi kesalahan fatal dimana dokumen pembahasan anggaran dengan DPRD telah diubah secara sepihak oleh pemerintah Provinsi NTT. Pergeseran tersebut menurut pandangan kami tanpa alasan yang kuat dan mendesak untuk dilakukannya pergeseran tersebut," kata Reni.

Lebih lanjut, dikatakan, alasan penambahan volume dan lebar jalan bisa dilakukan dalam pembahasan APBD perubahan. Pertimbangan lainnya, bahwa dengan status Bokong- Lelogama sebagai Jalan Kabupaten yang dibangun karena kebijakan diskresi gubernur maka pemeliharaan dan pelebaran jalan mestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kupang.

Fraksi Partai Demokrat juga dalam pendapat akhir fraksi menyatakan dengan tegas, menolak untuk memahami pergeseran ini maupun memaafkan tindakan ini karena itu perlu diproses lebih lanjut demi menegakan marwah dan martabat DPRD NTT.

Tujuannya, agar tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana DPRD tidak perlu lagi bersidang bahas anggaran di komisi dan badam anggaran (Banggar) karena toh Pemerintah akan melakukan rasionalisasi sendiri dan membongkar semua kesepakatan yang ada.

Menyedihkan Tidak Ada Air Bersih, Warga Kampung Wesawa Manfaatkan Air Kali yang Disaring

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019 Capricorn Coba Sedikit Ramah Pisces Sembrono Banget Sih

Renungan Harian Kristen Protestan Sabtu 22 Juni 2019 “Allah Menyesal dan Pilu HatiNya

Pada kesempatan yang terhormat ini, Fraksi Partai Demokrat merasa perlu mendorong dan mengajak rekan-rekan Fraksi di DPRD NTT untuk membentuk Pansus DPRD agar persoalan ini menjadi terang benderang bagi publik dan menjadi makin transparan serta berkualitas tata kelolah APBD maupun tata kelolah pemerintahan termasuk mekanisme kemitraan yang taat asas antara eksekutif dan legislatif.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved