ICW Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya
Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan
Indonesia Corruption Watch ( ICW) Tolak Pimpinan KPK dari Polri dan Kejaksaan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari unsur Polri dan Kejaksaan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.
• Dewan Pendidikan Curiga Banyak KK Titipan dalam Sistem Zonasi PPDB
"Ini harus direspons dengan serius, karena bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2019).
Kurnia lalu mengingatkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu. Lembaga itu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian.
• Peer Gynts di Larantuka: Kolaborasi Seniman Asia dan Flores Timur
Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.
"Maka dari itu seharusnya Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hal ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mengingatkan kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan.
Misalnya pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.
Selain itu ada Roland dan Harun (mantan Penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Tak hanya itu, Firli (Deputi Penindakan) diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah itu.
"Atas dasar itu rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK. Sederhananya, bagaimana publik akan percaya jika kelak ia menjadi Pimpinan KPK akan serius memberantas korupsi ketika salah satu pelaku berasal dari lembaganya terdahulu?" ujar Kurnia.
Diberitakan, sebanyak sembilan perwira tinggi Polri sebelumnya mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan kesembilannya mendaftarkan diri secara sukarela.
"Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).