Berita Kampus
Mahasiswa STIM Kupang Tidak Boleh UAS Susulan
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang menggelar Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Anggaran 2018/2019.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang menggelar Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Anggaran 2018/2019.
Kegiatan UAS berlangsung selama sepekan sejak Senin (17/6/2019) hingga Sabtu (22/6/2019).
Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Karolus Belmo, S.Fil, M.Pd, kepada Pos Kupang, Kamis (20/6/2019), mengatakan sebagai Perguruan Tinggi swasta pertama di Kota Kupang, STIM Kupang bertanggung jawab dalam peran mencerdaskan anak bangsa.
• Intip Yuk! Ramalan Zodiak Hari Sabtu 22 Juni 2019, Virgo Jangan Main Mata Ya!
Karolus mengatakan, setiap kegiatan akademik disesuaikan dengan pedoman pendidikan yang berlaku dari Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi.
Kegiatan akademik, katanya, wajib dilakukan pada akhir semester yaitu Ujian Akhir Semester sehingga nilai mahasiswa direkap dan dilaporkan secara berkala ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Denpasar.
Menurut Karolus, kegiatan UAS semester genap tersebut diselenggarakan oleh Bidang Akademik STIM Kupang.
• Lepas Jilbab, Dua Kali Menjanda, Rina Nose Kepergok Buat Gaun Pengantin untuk Pernikahan Ketiga
Ujian tersebut, lanjut Karolus, bersifat formal sehingga peserta ujian perlu memperhatikan ketentuan ujian.
Dikatakan Karolus, ketentuan ujian tersebut berkaitan dengan syarat administrasi, Kartu Peserta Ujian (KPU), dan wajib mengenakan pakaian hitam putih selama ujian berlangsung.
• Tes Kepribadian! Sukai Warna Pertama Ini Bisa Ungkap Rahasia Jati Diri dan Suasana Hatimu
Karolus menekankan tidak ada ujian susulan setelah hari terakhir ujian, Sabtu (22/6/2019).
Menurutnya dengan ketegasan seperti ini membuat mahasiwa disiplin sekaligus mengasah karakter mahasiswa menjadi generasi penerus yang disiplin dan berkarakter. (*)