Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live", Anak-anak Nonton Lewat Jendela, Bayar Rp 5000

Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24), yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya,

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live", Anak-anak Nonton Lewat Jendela, Bayar Rp 5000

POS KUPANG.COM, TASIKMALAYA -- Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24), yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, selama ini berprofesi sebagai buruh tani.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.

Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).

Uskup di Meksiko Sesalkan Pembunuhan Katekis di Gereja, Dua Remaja Juga Tewas Dicekik

Agung Hercules Idap Kanker Otak, Peppy Ungkap Jasa Besar Sahabatnya itu yang Jarang Tersorot Media

Peran Maria Lopez, Peavita Pearce Belajar Bahasa Belu, Baru Tahu Ternyata Orang Timor itu Halus

Agung Hercules Idap Kanker Otak, Peppy Ungkap Jasa Besar Sahabatnya itu yang Jarang Tersorot Media

Sesuai keterangan para saksi, lanjut Dadang, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan seks kedua pelaku secara langsung.

Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.

"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.

Sampai sekarang, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu. Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung (live) khusus untuk anak-anak.

Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.

Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.

"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut. Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved