Oknum ASN dan Polisi Narkoba Disidang di PN Maumere, Ini Ceritanya
Masih ingat kasus narkoba melibatkan okum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Tomy Daeng, dan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Masih ingat kasus narkoba melibatkan okum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka, Tomy Daeng, dan oknum anggota Polres Sikka, Apu Goran?
Penyelidikan kasus oleh Polda NTT telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan bisa dibawa ke meja hijau. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, sebab locus perkara terjadi di Kota Maumere.
“Berkasnya sudah tahap dua. Hari Jumat (14/6/2019) tersangka, barang bukti dan berkas perkaranya dibawa dari Kupang ke Maumere,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tajung,S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (17/6/2019) di Maumere.
• Intip YUK Juarai MasterChef Indonesia Season 5 Stefani Horison atau Fani. Ini Prestasinya
Saat ini kedua tersangka,kata Cornelis Oematan, dititipkan penahananya di Rutan Maumere. Kejaksaan menahana selama 20 hari.
Ia mengatakan, kejaksaan segera mendaftarkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk mendapatkan penetapan jadwal persidangan. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)*
• PSIS Dapat Denda Terbanyak, Pemain Persija Kaget Disebut Buat Pelanggaran, Intip Hasil Komdis