Breaking News

Hari ini, Kejati Jadwalkan Periksa Enam Tersangka Korupsi NTT Fair

keenam tersangka kasus proyek NTT Fair dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
LL salah satu tersangka kasus korupsi NTT Fair saat digelandang dari Bandara El Tari Kupang pada Kamis (13/6/2019) usai ditangkap di Jakarta pada Kamis dinihari. 

 
Hari ini, Kejati Jadwalkan Periksa Enam Tersangka Korupsi NTT Fair

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Tindak pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka kasus korupsi NTT Fair pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Keenam tersangka kasus Mega proyek yang ditetapkan statusnya pada Kamis (13/6/2019) tersebut langsung ditahan di tiga lokasi yakni Lapas Perempuan Kupang, Rutan Kupang serta ruang tahanan Polres Kupang Kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Febrie Adriansyah yang dikonfirmasi melalui Kadisdik Wijaya mengatakan, keenam tersangka kasus proyek NTT Fair dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).

"Pemeriksaannya dijadwalkan hari Senin," katanya singkat.

Terkait dengan kuasa hukum dari para tersangka, Wijaya mengatakan bahwa hingga kini mereka belum mengantongi nama kuasa hukum yang akan mendampingi para tersangka. Ia juga mengatakan bahwa kepastian soal kuasa hukum akan diketahui pada Senin saat pemeriksaan.

"Kuasa hukum (dipastikan mendampingi) nanti Senin saat pemeriksaan," ujarnya.

Tahun Ini, 10 Anak Manggarai Mulai Dikirim Belajar di STPN Yogyakarta. Ini Tujuannya !

Berakhirnya Olimpiade Olahraga Siswa dan Festival Seni Siswa Kabupaten Kupang

Pemain Gelandang Bali United Stefano Lilipaly Kembali Berlatih, Intip YUK Skuad Laskar Bali

Pada Kamis, Kejaksaan Tinggi NTT langsung menahan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek NTT Fair. Penahanan dilaksanakan pada Kamis sore sekira pukul 16.30 Wita.

Para tersangka tersebut terdiri dari pihak kontraktor pelaksana yakni HP sebagai pemilik bendera PT Eka Cipta Puri dan LL yang bertindak sebagai kuasa direktur dari PT Eka Cipta Puri.

Selain itu dari pihak Konsultan Pengawas terdiri dari BY yang merupakan pemilik bendera PT Desacon Consultant dan FB selaku peminjam bendera konsultan.  

Dua tersangka lain yakni YA mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pengembangan Permukiman NTT yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DT sebagai PPK.

Penetapan tersangka tersebut merampungkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTT dalam kasus yang bergulir sejak awal tahun 2019 itu. Usai diperiksa pada Kamis, sekira pukul 16.30 Wita enam tersangka tersebut langsung dibawa dengan dua mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan.

Laskar Sambernyawa PS Solo Tumbangkan PSM Madiun Skor 2-1, Intip Jalannya Laga

5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK, Apa Saja?

Coba Memarahi BLINK, Jisoo BLACKPINK Dapat Respon Mengejutkan ini dari Penggemar, Menggemaskan!

DT ditahan di tahanan Polres Kupang Kota, YA dan LL ditahan di Lapas Perempuan sedangkan HP, BY dan FB ditahan di Rutan Kelas 1 Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Febri Ardiansyah melalui Aspidsus Sugiyanta mengatakan, dari hasil pemeriksaan auditor ditemukan kerugian negara dari kasus korupsi pada proyek tersebut mencapai Rp 6.783.831,281.

Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 1,238.940.000 uang kas telah dikembalikan. Selain itu, dana sebesar Rp 7 miliar dari jaminan bank dalam proyek tersebut juga telah disetor ke kas daerah oleh kuasa pengguna anggaran.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved