Terkait PPDB 2019, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Provinsi NTT
egitu kuota yang ditetapkan telah penuh, maka dengan sendirinya sistem akan mengunci atau menutup pendaftaran di sekolah tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Terkait PPDB 2019, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT, Drs Benyamin Lola, M.Pd memberikan penjelasan terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Rabu (13/6/2019).
Ditemui di kantor DPRD Provinsi NTT pada Rabu sore, Benyamin menjelaskan, sebanyak 73 SMA negeri di seluruh Provinsi NTT akan melakukan PPDB secara online.
Sedangkan untuk SMK di Provinsi NTT tidak menggunakan sistem zonasi tapi pendaftaran secara online.
"PPDB ini hanya untuk beberapa sekolah SMA yang dianggap atau dinilai favorit oleh masyarakat. Di seluruh NTT ada 73 sedangkan untuk SMA lain tidak menggunakan sistem itu," jelasnya.
• Hari ini Potensi Gelombang Tinggi Terjadi di Wilayah Perairan NTT Bagian Selatan Hingga Barat
• Di Liliba, Dua Minggu Pipa Bocor Air Mengalir ke Jalan dan Rumah Warga
• Kompak Ajak Masyarakat NTT Gunakan Medsos Rawat Keberagaman
Dijelaskannya, pada umumnya PPDB 2019 tidak jauh berbeda dari PPDB tahun sebelumnya, hanya terdapat hal-hal spesifik yang ditata sehingga persoalan PPDB yang terjadi di tahun 2018 bisa berkurang.
Lebih lanjut, PPDB tetap menggunakan sistem zonasi yang sama, akan tetapi masing-masing sekolah ditetapkan kuota.
"Dulu Tidak ditetapkan kuota jadi semua bisa daftar," paparnya.
Dikatakannya, jumlah kuota masing-masing sekolah berbeda-beda, tergantung ruangan kelas yang dimiliki sekolah.
Pihaknya telah menetapkan satu ruangan atau rombongan belajar (rombel) maksimal menampung sebanyak 36 siswa.
"Jadi kalau ada 10 ruangan kelas atau rombel maka hanya sebanyak 360 siswa yang diterima di sekolah itu. Khusus untuk sekolah negeri kita akan tertib untuk menerima siswa tidak melebihi kuota," tegasnya.
Dijelaskannya, begitu kuota yang ditetapkan telah penuh, maka dengan sendirinya sistem akan mengunci atau menutup pendaftaran di sekolah tersebut.
"Sehingga dia tidak bisa mendaftar lebih dari kuota," katanya.
• SMAN 1 Kupang Timur Tetap Terapkan MOS bagi Siswa Baru
• BERITA POPULER: 6 Tersangka Korupsi NTT Fair, Orang yang Akan Bunuh Gories Mere & 4 Pemain Persib B
• Wagub NTT, Josef A. Nae Soi : UPTD Pendidikan Telah Ditetapkan dalam Pergub NTT
Usai mendaftar, calon siswa SMA dalam waktu 1 kali 24 jam harus melakukan verifikasi faktual.
"Jadi saat verifikasi manual ini, yang dibawa adalah data Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan dimana siswa itu tinggal sehingga ditentukan zonasi itu