Wabub Sumba Barat Daya Targetkan Sebelum 8 Septmber 2019, Tertibkan Pedagang Pasar Rada Mata
Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Ndara Tanggu Kaha mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan semua hal teknis berkaitan dengan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM/TAMBOLAKA---Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Ndara Tanggu Kaha mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan semua hal teknis berkaitan dengan rencana penertiban para pedagang yang berjualan di Pasar Rada Mata, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pemerintah menargetkan sebelum tanggal 8 September 2019, penataan pedagang pasar Rada Mata, SBD sudah final. Namun bila hal itu tidak terwujud maka pihaknya berharap dapat dilaksanakan pemerintahan SBD baru dibawah kepemimpinan Bupati dan wakil bupati SBD, dr.Kornelius Kodi Mete dan Christian Taka, S.IPem.
• Ini Nama Pemain Persib Bandung B yang Akan Membela Maung Bandung B di Liga 2
Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs.Ndara Tanggu Kaha menyampaikan hal itu ketika ditemui pos kupang saat menghadiri acara lomba konteks ternak sapi di halaman kantor Dinas Peternakan SBD, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, penertiban pasar Rada Mata perlu dilakukan secepatnya karena kondisi pasar semrawut, pedagang berjualan seenaknya bahkan berjualan hingga dipinggir jalan raya.
• Sebelum Jumpa Madura United, Pelatih Djanur Minta Pemain Persebaya Lupakan Hasil Buruk
Perilaku pedagang demikian sangat mengganggu kelancaran lalu lintas terutama pada pagi hari maupun siang hari bersamaan jam sibuk para pegawai pergi ke kantor dan anak-anak pergi ke sekolah ataupun sebaliknya pada siang hingga sore hari.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pemerintah segera menata pemanfaatan pasar Rada Mata dengan melakukan undian los jualan. Tentu pemerintah memberi prioritas kepada pedagang yang sudah lama berjualan di Pasar Rada Mata, SBD.
Hal itu agar kondisi pasar Rada Mata, SBD lebih tertata rapih, bersih dan tidak lagi terdapat pedagang yang berjualan dipinggir jalan raya. Bila hal itu tetap terjadi maka pemerintah akan menindak tegas pedagang bersangkutan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (*)