3 Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Kata Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan kekecewaannya terhadap ketiga seniornya yang menjadi tersangka dugaan makar dalam aksi kerusuhan
POS KUPANG.COM - - Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan kekecewaannya terhadap ketiga seniornya yang menjadi tersangka dugaan makar dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta.
Diketahui ketiga tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat yakni mantan Staf Kepala Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.
Melalui acara 'Kabar Petang' di tvOne, Gatot menjelaskan bahwa ketiganya merupakan seniornya yang memiliki dedikasi tinggi untuk negara, Selasa (11/6/2019).
"Itu senior-senior saya yang saya tahu persis," jelas Gatot.
"Mereka adalah orang-orang yang punya dedikasi," sambungnya.
• Ini Alasan Pelatih Maung Bandung Pulang Gelandang Persib Gian Zola Jelang Lawan Bali United
Gatot megungkapkan, separuh kehidupan Kivlan Zen, Soenarko, dan Sofyan Jacob sebelumnya untuk mengabdi kepada bangsa.
Namun demikian, ia mengaku kecewa jika ketiganya sampai menjadi tersangka atas kasus dugaan makar.
Menurutnya, mendengar kabar tersebut terasa menyakitkan bagi seorang patriot.
"Ini kan bagi seorang patriot sangat menyakitkan sekali."
"Makar kan mengkhianati negara, padahal dia membela mati-matian seumur hidupnya untuk negara, ini yang sangat menyakitkan."
"Maka selalu didiskusikan karena sangat menyakitkan gitu lo," tandasnya.
• Persebaya Siap Patahkan Perlawanan Madura United, Ini Kata Pelatih
Di kesempatan yang sama, sebelumnya Gatot juga mengatakan jangan sampai ada pihak yang mendiskreditkan institusi tertentu dalam menanggapi kasus tersebut.
"Saya melihatnya, tolong dalam kasus-kasus semacam ini, kita seharusnya memerlukan persatuan dan kesatuan," jelas Gatot.
"Jangan mendiskreditkan satu-satu institusi."
"Jadi tersangka ya enggak masalah, namanya juga tersangka kan gitu, kita buktikan dalam pengadilan," sambungnya.