3 Seniornya Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Kata Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan kekecewaannya terhadap ketiga seniornya yang menjadi tersangka dugaan makar dalam aksi kerusuhan

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Panglima TNI, Jend. TNI. Gatot Nurmantyo menghadiiri Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam konferensi persnya, ia menegaskan hukuman oknum anggota TNI yang melakukan korupsi lebih berat daripada penduduk sipil. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Gatot lantas mempertanyakan kemampuan purnawirawan dalam melakukan makar.

Terkait itu, ia mengungkapkan jika orang yang melakukan makar akan mendapatkan hukuman berat.

Dijelaskannya, tindakan makar bisa berakibat dihukum mati oleh negara.

"Sebagian hidupnya disumbangkan untuk negara," ungkap Gatot.

"Tiba-tiba hanya karena komunikasi nah ini dikatakan makar."

"Hukumannya hukuman mati lo itu."

"Iya hukumannya hukuman mati itu," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta supaya kasus kerusuhan itu dapat dikomunikasikan dengan baik kepada publik.

Gatot berharap, jangan sampai dalam mengkomunikasikan kepada masyarakat justru akan mendiskreditkan instansi atau kelompok tertentu.

"Jadi ini yang perlu, kita lakukan komunikasikan publik yang sejuk, jangan mendiskreditkan satu kelompok-kelompok," tandasnya.

Simak videonya dari menit 7:28

Imbauan Gatot

Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo memberikan imbauan kepada instansi atau lembaga yang tengah mengusut kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Gatot mengingatkan bahwa Indonesia memiliki landasan negara hukum yang tak mengenal siapapun.

"Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, hukum di atas semuanya, tidak men

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved