Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan Dua "Pemain" dari Bos Malaysia
Polda NTT mengamankan dua pemain lapangan dari salah satu jaringan yang memperjualbelikan manusia ke Malaysia dengan modus pengiriman TKI.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan Dua "Pemain Lapangan" dari Bos Malaysia
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satu demi satu jaringan perdagangan orang (manusia) yang "bermain" di wilayah NTT mulai terurai. Terbaru, Unit TPPO Subdit Renakta Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT mengamankan dua pemain lapangan dari salah satu jaringan yang memperjualbelikan manusia ke Malaysia dengan modus pengiriman TKI.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CH Nugroho dalam jumpa pers di ruang gelar Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa (11/6/2019) menjelaskan, dua orang anggota jaringan tersebut ditangkap di dua tempat berbeda pada 20 Mei 2019 dan 1 Juni 2019.
Tersangka pertama, AD (20), jelas Anthon merupakan warga KM 12 Bolaplelo Desa Oelbubuk Kecamatan Mollo Tengah. Ia ditangkap di Atambua Kabupaten Belu setelah diburu selama seminggu oleh tim TPPO Polda NTT. AD, kata Anthon, merupakan anggota jaringan yang berperan sebagai perekrut lapangan dan bertanggung jawab kepada DS.
Sedang DS (38) yang menjadi "pemain lapangan" ditangkap di Kota Kupang pada 1 Juni 2019. DS tercatat sebagai warga RT.30/RW.11 Babau Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Kedua tersangka tersebut ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dengan korban MST (16), remaja tamatan SMP yang masih berstatus anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polda NTT pada Mei 2019.
Anthon menjelaskan, kronologis terbongkarnya jaringan tersebut bermula ketika MST (16) calon korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui bandara udara Internasional El Tari Kupang dicekal oleh petugas dari Satgas TPPO karena dokumennya mencurigakan.
Saat akan berangkat, MTS hanya mampu menunjukkan surat domisili namun surat tersebut tanpa ada tanda tangan dari lurah.
• VIDEO: Bhabin Nampar Tabang dan Kepala BPP Masuk Sawah Bersama Kelompok Tani Suka Maju
• Ribuan Anak Kota Kupang Berpartisipasi dalam Wisata Bersama Chilgo
• Denny Indrayana Yakin Hakim MK Akan Mendiskualifikasi Cawapres 01, Yusril Ihza Mahendra: Tenang Saja
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya terbongkar sindikat yang akan memberangkatkan MST itu.
MST, kata Anthon, direkrut di kampungnya dan kemudian dibawa ke Kupang dan diinapkan selama lima hari di rumah milik saudari MT. Setelah itu, MST lalu diserahkan kepada DS untuk mengurus keberangkatan.
DS yang diketahui merupakan "pemain lama" kemudian membuat surat keterangan domisili untuk MST menggunakan alamat Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Namun sayang, dokumen kependudukan tersebut tidak disahkan dengan tanda tangan Lurah Lasiana.
"Hasil penyelidikan mengarah ke orang lapangan sebagai perekrut, jadi kita cari sampai TTS dan Kefa dan tertangkap di Atambua. Diapangan, AD merupakan kaki tangan tersangka DS," ujar Anthon yang saat rilis tersebut didampingi oleh Panit 1 TTPO Subdit Renakta Ditreskrimum
Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos dan Paur III Subbid Penmas Bidang Humas Ipda Victor Nenotek.
Anthon mengakui kalau DS bukanlah sosok asing di dunia human traficking NTT karena sering disorot oleh aktivis sosial dan kemanusiaan NTT.
• Ahmad Dhani Dengarkan Vonis Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya Sambil Tertunduk Lesu
• Ahmad Dhani Dengarkan Vonis Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya Sambil Tertunduk Lesu