Jaringan Perdagangan Manusia di NTT Mulai Terurai, Polda Amankan Dua "Pemain" dari Bos Malaysia

Polda NTT mengamankan dua pemain lapangan dari salah satu jaringan yang memperjualbelikan manusia ke Malaysia dengan modus pengiriman TKI.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anthon CH Nugroho didampingi Panit 1 TTPO Subdit Renakta Ditreskrimum 

DS juga diakui Anthon, menjadi terlapor dalam tiga laporan polisi (LP) serta namanya disebut dalam beberapa LI yang diperoleh Polda NTT.

"Kalau AD mengakunya baru satu kali, tapi DS bukan orang yang asing lagi (dalam kasus perdagangan orang)," jelas mantan Kapolres Kupang Kota ini.

Jaringan mereka, kata Anthon, berafiliasi ke Batam di Provinsi Kepulauan Riau dan bermuara ke Malaysia. Anton membeberkan, berdasarkan penelusuran Polda NTT, diketahui bahwa yang bermain di atas DS adalah J yang berdomisili di Kepri dan ada atasan sekaligus penyandang dana atau bosnya berinisial E yang berada di Malaysia.

Dari transaksi penjualan anak di bawah umur MST tersebut, DS menerima uang sebesar Rp 20 juta dari J, sedang AD sebagai perekrut lapangan mendapat bayaran Rp 3 juta dari DS.

"Sayangnya, uang tersebut belum sempat dibagi karena tersangka keburu tertangkap polisi," kata Anthon.

BREAKING NEWS : Sopir Diduga Ngantuk Mobil Honda Jazz Keluar Jalur

Ramalan Zodiak Besok Rabu 12 Juni 2019, Gemini Bahagia, Leo Kehabisan Energi, Zodiak Lain?

Jaringan tersebut menurut Anthon cukup rumit, sehingga pihaknya terus berupaya untuk mengurai dan menangkap para anggota jaringan yang bermain lintas negara itu. Terkait dua anggota jaringan lainnya yakni J dan E, kini sedang dalam perburuan petugas.

"Untuk E yang di Malaysia terindikasi sebagai penyandang dana, kita masih telusuri apakah ia merupakan warga negara Malaysia atau warga negara Indonesia," kata Anthon.

Selain jaringan E-J-DS ini, Anthon juga menyebut masih ada kemungkinan jaringan lain yang bermain di NTT. Oleh karenanya Anthon menghimbau masyarakat untuk berani mengadukan kepada polisi jika menemukan indikasi mencurigakan dalam proses proses perekrutan tenaga kerja.

Untuk kasus ini, tersangka AD dan DS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 5 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Mei 2019, Polda juga mengungkap jaringan perdagangan orang lainnya yang menjual tenaga kerja asal NTT ke Malaysia.

Jaringan tersebut juga beroperasi dengan penyokong dana Yoyo yang berdomisili di Batam Kepulauan Riau.

Empat anggota jaringan termasuk Yoyo telah dibekuk, sedang dua perekrut lapangan hingga kini masih buron di NTT, dan seorang anggota jaringan lainnya yang berperan untuk menerbitkan dokumen kependudukan di Batam juga masih dalam pengejaran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved