Peringatan MenPAN-RB: Tanggal 10 Juni ASN Harus Masuk, Kalau Tidak, Ada Sanksinya
Peringatan MenPAN-RB: Tanggal 10 Juni ASN Harus Masuk, Kalau Tidak, Ada Sanksinya
Peringatan MenPAN-RB: Tanggal 10 Juni ASN Harus Masuk, Kalau Tidak, Ada Sanksinya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB) Syafruddin mengingatkan aparatur sipil negara ( ASN) untuk tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Lebaran.
"ASN supaya jangan terlambat. Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk. Kalau tidak, ada sanksinya," kata Syafruddin saat ditemui di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019).
• Ketua DPR Berharap Momentum Lebaran Turunkan Tensi Politik Pemilu 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.
• Perayaan Idul Fitri 2019, Keluarga SBY Tidak Open House, Pilih Ziarah ke Makam Ibu Ani
Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Kena Sanksi jika Telat ke Kantor Sehabis Libur Lebaran",