Rencana Bunuh 4 Pejabat Negara, Jaksa Agung HM Prasetyo Yakin Penyidik Tak Gegabah
Kelompok tersebut diduga akan beraksi dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.
Rencana Bunuh 4 Pejabat Negara, Jaksa Agung HM Prasetyo Yakin Penyidik Tak Gegabah
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait enam tersangka upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Kelompok tersebut diduga akan beraksi dalam aksi menolak hasil pilpres pada 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini bahwa penyidik tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
• Kyuhyun SuJu Sebut Jisoo Blackpink Tipe Gadis Idealnya, Begini Interaksi Manis Mereka!
• Berita Populer Bulan Ini: Zayn Malik Tak Lagi Islam, Ini Agama Barunya
"Belum belum, tentunya penyidik tidak gegabah juga akan mendalami benang merahnya kaitannya satu sama lain, tidak semudah itu," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Ia pun meyakini bahwa profesionalitas penyidik dalam menangani sebuah kasus berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Diharapkan nanti bisa menangani lebih proporsional, profesional dan lebih objektif," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018. Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.
"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata.
Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Persipura Jayapura Vs PSS Sleman Babak II Skor 1-0
• Malaysia Tangkap 3 Tersangka Teror Terkait ISIS, Salah Satunya Warga Indonesia
Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata.
Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD. Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada AZ, TJ, dan IR. Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta.
Sebanyak Rp 25 juta dibagikan kepada TJ.
"TJ diminta membunuh dua tokoh nasional. Saya tak sebutkan di depan publik. Kami TNI Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," kata Iqbal.
Lalu pada 12 April, HK kembali mendapat perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.
"Pejabat negara. Tapi bukan presiden. Tapi bukan kapasitas saya menyampaikan ini. Nanti kalau sudah mengerucut baru dikasih tahu," kata dia.